Pemerintah memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di tengah sorotan terhadap maraknya aplikasi kementerian dan lembaga yang berjalan sendiri-sendiri.
Melalui peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045, pemerintah menegaskan setiap rupiah anggaran digital harus berdampak langsung pada layanan publik, bukan sekadar menambah daftar aplikasi baru.
Dokumen ini diposisikan sebagai peta jalan jangka panjang transformasi digital pemerintahan hingga dua dekade ke depan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian dan lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance). Skema ini dimaksudkan agar setiap pengadaan selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,”
kata Meutya Hafid dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 27 Februari 2026.
Pengetatan ini muncul di tengah persoalan klasik digitalisasi birokrasi, seperti banyaknya aplikasi pemerintah yang tidak saling terhubung dan beroperasi secara terpisah (silo). Alih-alih memudahkan layanan, fragmentasi sistem justru berpotensi menambah beban anggaran serta menyulitkan integrasi data.
Sebagai respons, Kemenkomdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang diklaim menjadi tulang punggung ekosistem layanan publik digital. Setiap aplikasi pemerintah diwajibkan mengadopsi prinsip keterhubungan (interoperabilitas) sejak tahap perancangan.
Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data,”
ujar Meutya.
Tak hanya pada tahap pengadaan, pemerintah juga mewajibkan audit teknologi secara berkala. Seluruh instansi diminta menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan.
Mekanisme tersebut diklaim untuk menekan pemborosan lanjutan sekaligus menjaga keamanan dan kepatuhan pengelolaan data pemerintah.
Meutya berharap penataan ulang tata kelola ini dapat mengubah pola kerja kementerian dan lembaga yang selama ini terkotak-kotak menjadi model pemerintahan terpadu (whole of government).
Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,”
ujarnya.



