Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan seorang pelatih panjat tebing terhadap delapan atlet pelatnas.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh dan menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan olahraga nasional.
Hetifah turut memberikan apresiasi atas respons cepat yang diambil oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta Menteri Pemuda dan Olahraga dalam menangani dugaan kasus tersebut.
Menurutnya, pelatih dan pengurus cabang olahraga memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan proses pembinaan atlet berlangsung dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan.
Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,”
ujar Hetifah dalam keterangan yang diberikan di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Momentum Evaluasi Sistem Perlindungan Atlet
Hetifah menilai peristiwa ini harus menjadi titik balik untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan atlet di seluruh cabang olahraga.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, perlu penguatan sistem pencegahan melalui regulasi dan standar perlindungan atlet yang jelas, termasuk kode etik pelatih dan ofisial yang mengikat,”
tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran mekanisme pengaduan yang aman, independen, serta mudah diakses oleh atlet. Sistem tersebut harus disertai jaminan perlindungan bagi pelapor agar atlet tidak merasa takut menyampaikan aduan.
Pendampingan Psikologis dan Edukasi Etika
Selain aspek regulasi, Hetifah menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi atlet yang terdampak serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan olahraga.
Ia juga menilai edukasi terkait etika dan pencegahan kekerasan harus menjadi perhatian seluruh insan olahraga, mulai dari pelatih, ofisial, hingga pengurus organisasi.
Menurut Hetifah, penguatan perlindungan atlet merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan olahraga harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, dan perlindungan hak setiap insan olahraga.
Perlindungan atlet bukan hanya komitmen moral, tetapi kewajiban hukum. Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,”
tutup Hetifah.


