Sejumlah guru besar dan civitas akademika dari Universitas Padjadjaran menyampaikan pandangan kritis terkait dinamika geopolitik internasional yang dinilai turut menguji konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia.
Situasi global yang memanas, khususnya konflik antara Iran dan Israel dengan keterlibatan Amerika Serikat, dinilai menuntut sikap yang lebih tegas dari Indonesia dalam menjalankan prinsip diplomasi bebas aktif.
Selain konflik geopolitik, sejumlah kebijakan luar negeri pemerintah juga menjadi sorotan, termasuk keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) serta penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dianggap menimbulkan potensi kerugian bagi Indonesia.
Prinsip Politik Luar Negeri Berdasarkan UUD 1945
Dalam pernyataannya, akademisi menegaskan bahwa posisi Indonesia dalam hubungan internasional sebenarnya telah diatur jelas dalam Pembukaan UUD 1945.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Lalu dilanjutkan dengan salah satu tujuan negara di dalam paragraf keempat yang bertuliskan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Menurut mereka, prinsip politik luar negeri bebas aktif bukan berarti Indonesia bersikap netral tanpa posisi. Sebaliknya, kebijakan luar negeri yang aktif justru menuntut keberanian untuk mengambil sikap terhadap berbagai pelanggaran kemanusiaan.
Kecaman terhadap Agresi Militer Israel
Dalam pernyataan resmi tersebut, akademisi Universitas Padjadjaran menyampaikan kecaman keras terhadap agresi militer yang terjadi.
Kecaman keras terhadap tindakan agresi militer yang dilakukan Israel, dengan bantuan Amerika Serikat, terhadap Republik Islam Iran. Serangan terhadap suatu negara berdaulat, merupakan eskalasi ekstrem yang melanggar Hukum Internasional, mengancam stabilitas kawasan, dan memperbesar risiko konflik regional yang lebih luas. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka tatanan internasional berbasis hukum (rulebased international order) akan kehilangan legitimasi moral dan yuridisnya,”
tulis pernyataan tersebut.
Selain kecaman terhadap agresi militer, para akademisi juga menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban dalam konflik tersebut.
Duka cita yang mendalam atas wafatnya para pemimpin bangsa Iran dan warga sipil lainnya. Tragedi ini bukan hanya kehilangan bagi bangsa Iran, tetapi juga menjadi preseden berbahaya dalam praktik hubungan internasional, di mana pembunuhan politik terhadap kepala negara atau pemimpin suatu negara dinormalisasi sebagai instrumen kebijakan luar negeri.
Pemerintah Diminta Jalankan Politik Bebas Aktif
Para akademisi juga mendorong pemerintah Indonesia agar tetap konsisten menjalankan prinsip kebijakan luar negeri yang tercantum dalam konstitusi.
Seruan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk bersikap tegas dan konsisten terhadap prinsip kebijakan luar negeri bebas-aktif serta amanat UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, Presiden perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keanggotaan dalam Board of Peace (BoP),”
tambah keterangan tersebut.
Selain pemerintah, para akademisi juga meminta lembaga legislatif untuk melakukan kajian mendalam terhadap sejumlah kebijakan strategis.
Seruan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan kajian kritis terhadap dampak luas yang ditimbulkan oleh Agreement on Reciprocal Trade (ART) serta keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).
Di tingkat global, akademisi juga mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret menghentikan konflik yang berpotensi meluas.
Seruan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan masyarakat internasional untuk segera menghentikan segala bentuk agresi militer dan mendesak seluruh pihak ,untuk kembali kepada jalur diplomasi serta penyelesaian sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.


