Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 2 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • prabowo
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Tidak Terbukti Bersalah Melakukan Penghasutan Demo, Pengadilan Putuskan Delpedro Cs Bebas
Hukum

Tidak Terbukti Bersalah Melakukan Penghasutan Demo, Pengadilan Putuskan Delpedro Cs Bebas

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 6, 2026 4:48 pm
Rahmat
Dusep
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/YU)
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/YU)
SHARE

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar atas kasus penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menghasut saat aksi demo berbuntut kerusuhan tersebut.

Menyatakan terdakwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,”

ujar Ketua Majelis Hakim, dalam putusannya di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.

Hakim menyatakan para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan alternatif ke 2, 3, dan 4 yang dilayangkan oleh Jaksa. Majelis juga memerintahkan agar Delpedro Cs untuk dibebaskan pasca dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya,”

ujar Hakim Nova.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/sgd/YU)

Putusan tersebut sekaligus menggugurkan tuntutan Jaksa agar majelis hakim menghukum Delpedro Cs dengan pidana penjara 2 tahun.

Jaksa berkeyakinan para terdakwa melakukan penghasutan melalui elektronik untuk melakukan demonstrasi pada 25-30 Agustus 2025. Aksi itu menurut jaksa, telah membuat kericuhan dan menyebabkan fasilitas umum rusak serta aparat kepolisian terluka.

Delpedro Cs didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kemudian melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag:DelpedroDemoKasus PenghasutankerusuhanlokataruPN Jakarta Pusat
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Hype

Apa Itu Seagulling? Benarkah Lebih Toxic daripada Ghosting?

Dalam kisah percintaan saat ini, muncul berbagai istilah baru untuk menggambarkan kondisi hubungan yang tidak sehat. Salah satu yang lagi ramai dibahas di media sosial adalah seagulling, yang sering dibandingkan…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
3 Min Read
Ilustrasi gabut
Hype

Apa Arti Gabut? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Mengatasinya

Fenomena “gabut” semakin akrab di kalangan Gen Z. Istilah ini kerap muncul saat seseorang merasa bosan, jenuh, atau bingung harus melakukan apa saat ada waktu luang.  Meski kedengarannya sepele, gabun…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
4 Min Read
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI
Nasional

Analisis Cissrec soal RPP Tugas TNI: Risiko Yurisdiksi Ganda dalam Keamanan Siber Nasional

Chairman Communication & Information System Security Research Center (Cissrec) Pratama Persadha, merespons perihal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI. Khususnya tumpang tindih wewenang lintas instansi.  Ia menilai, dalam lanskap…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Hukum

Diduga Difitnah, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Eks ART

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, diduga melaporkan balik eks…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
18 jam lalu
Rien Wartia Trigina
Hukum

Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina melaporkan balik mantan Asisten…

Syifa Fauziah
By
Syifa Fauziah
1 hari lalu
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up