Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama koalisi masyarakat sipil menyuarakan penolakan keras terhadap sejumlah kebijakan luar negeri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
YLBHI menyoroti keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat, rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza, serta menyikapi agresi militer AS dan Israel terhadap Iran. BoP alih-alih mewujudkan perdamaian, justru berubah fungsi menjadi Board of War (Dewan Perang) yang melanggengkan kejahatan kemanusiaan.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur, berkata serangan koalisi AS dan Israel terhadap Iran merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Serangan Israel dan Amerika ke Iran adalah bagian dari Pelanggaran Hukum Internasional, juga bagian dari Kejahatan Kemanusiaan (Gross Violation of Human Rights). Serangan ini telah membunuh lebih dari 160 anak sekolah dengan para gurunya, membunuh pemimpin dan pejabat-pejabat negara yang sah, juga bagian dari melanggengkan tindakan genosida yang dilakukan kepada rakyat Palestina,”
kata Isnur, Kamis, 5 Maret 2026.
Penolakan YLBHI bermula dari rilis petisi Koalisi Masyarakat Sipil pada 1 Maret 2026. Petisi tersebut mengkritik minimnya ruang partisipasi publik dalam keputusan krusial negara. YLBHI menilai, langkah Presiden Prabowo menyepakati berbagai kebijakan tersebut terindikasi melanggar konstitusi.
Berdasarkan Pasal 11 UUD 1945, pembuatan perjanjian internasional harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, pemerintah dianggap mengabaikan proses konsultasi tersebut.
Langkah ini dinilai telah menyeret Indonesia ke dalam pusaran imperialisme baru dan mengorbankan posisinya sebagai negara non-blok yang memegang teguh prinsip politik bebas-aktif sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
YLBHI menyoroti kemunafikan Board of Peace yang diklaim AS sebagai sarana perdamaian di Palestina. Kenyataannya, AS justru memotori agresi ke Iran di tengah perundingan nuklir akhir Februari 2026. Serangan tersebut merupakan kejahatan perang luar biasa yang menewaskan sekitar 1.000 orang di Teheran, termasuk warga sipil dan anak-anak.
Dukungan tersirat maupun keterlibatan Indonesia dalam kerangka kerja sama ini dinilai sangat mencoreng nama baik Indonesia, terlebih dalam kapasitasnya sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
YLBHI memandang kegagalan bersikap tegas atas serangan ini membuktikan inkompetensi, sekaligus menjadi alasan mutlak mengapa Indonesia wajib segera menarik diri dari BoP.
YLBHI juga memperingatkan ketidaksiapan Indonesia dalam merespons imbas ekonomi dari eskalasi konflik di Timur Tengah. Penutupan Selat Hormuz oleh Iran akibat konflik ini telah mengancam ketahanan energi nasional.
Ketersediaan cadangan minyak Indonesia dilaporkan hanya cukup untuk 20 hari ke depan. Kondisi ini diperparah dengan tren penurunan nilai tukar rupiah yang berpotensi memicu lonjakan inflasi dan tekanan ekonomi berat dan diproyeksikan tekanan ini dapat berimplikasi langsung pada instabilitas kondisi sosial dan politik di dalam negeri.
Merespons rentetan krisis tersebut, YLBHI mendesak pemerintah dan DPR mengambil langkah strategis:
1. Evaluasi keanggotaan BoP: Pemerintah dan DPR dituntut segera mengevaluasi kesepakatan keterlibatan Indonesia dalam Piagam BoP serta perjanjian dagang (RTA) dengan AS yang dianggap menjebak RI dalam imperialisme.
2. Kembali ke politik Bebas-Aktif: Pemerintah didesak untuk mengembalikan arah diplomasi ke prinsip bebas-aktif yang selama puluhan tahun menjadi pedoman diplomasi Indonesia.
3. Tolak pengiriman TNI tanpa mandat PBB: YLBHI menolak tegas rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza jika tidak didasari oleh mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB. Langkah gegabah diyakini hanya akan memperburuk stabilitas global dan mencoreng reputasi historis Indonesia sebagai pendukung utama kemerdekaan Palestina.


