Penantian selama 22 tahun untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum menemui titik terang.
5 Maret 2026, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT dan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Pertemuan ini menjadi ajang bagi koalisi menagih komitmen parlemen yang dinilai terus mengulur waktu pengesahan. Koordinator JALA PRT Lita Anggraini, menyoroti lambatnya kinerja Baleg.
Padahal pada 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menyatakan di hadapan pimpinan DPR bahwa RUU PPRT akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Namun,10 bulan berlalu dan belasan kali rapat digelar, pleno finalisasi untuk menjadikannya RUU Inisiatif belum terwujud.
Apa yang sebenarnya terjadi, sehingga 22 tahun tak juga disahkan? Apakah RDPU ini ada ujungnya? Mau ada berapa kali RDPU? Kami berharap ini adalah RDPU yang terakhir. RDPU terus dilakukan, dan Koalisi Masyarakat Sipil tidak mengetahui jelas hasilnya,”
ucap Lita.
Mendesaknya pengesahan RUU ini bukan tanpa alasan. Merujuk Data Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapu Lidi sepanjang tahun 2025, terdapat 1.103 PRT menjadi korban berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan. Lita mendorong parlemen untuk segera menindaklanjuti rancangan regulasi ini.
Mendesak kepada DPR, (pada) April menjadi RUU Inisiatif, Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (dikerjakan) pada Mei, Juni (mulai melakukan) pembahasan tingkat 1, dan Juli 2026 pengesahan (undang-undang),”
terang Lita.
Lantas, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, menekankan PRT bekerja di ranah domestik yang tidak terjangkau oleh pengawasan publik. Maka negara wajib memberikan perlindungan bagi mereka.
Ketika ada persoalan, maka harus ada panic button yang bekerja untuk menyelesaikan masalah. Satu-satunya cara adalah mengesahkan RUU PPRT ini untuk menyelesaikan persoalan domestik pekerja yang tersembunyi, mereka ada di dapur, di ruang cuci yang tak terlihat,”
kata Isnur.
Kondisi rentan tersebut turut disuarakan langsung oleh para pekerja rumah tangga yang hadir. Wiwik Kartiwi, seorang PRT, membeberkan perlakuan diskriminatif yang kerap diterimanya.
Kami bekerja di ruang-ruang domestik yang tak terlihat. Kami mendapatkan perlakuan buruk seperti tidak boleh duduk, hanya boleh berdiri ketika menjemput anak majikan, tidak bisa naik lift manusia, hanya boleh naik lift barang. Kami sering merasa tidak dihargai,”
ungkap Wiwik.
Koalisi sepakat bahwa RUU ini krusial demi menyelamatkan perempuan dari kerentanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan, serta penting ada investasi di bidang ekonomi seperti PRT, yang menolong rumah tangga yang hampir semuanya diurus oleh perempuan.
Respons Senayan
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, menargetkan penyusunan RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini, agar peraturan tersebut menjadi payung hukum yang memberikan kepastian sekaligus mengangkat martabat pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum dalam hubungan kerja.
Targetnya tahun ini sudah selesai. Tetapi untuk bulan kapan disahkan, memang belum bisa kami pastikan. Karena masih ada beberapa hal yang perlu didalami,”
ucap Bob.
Dia mengaku pembahasan rancangan ini berjalan melalui berbagai forum, termasuk RDPU BERSAMA sejumlah pemangku kepentingan.
Proses ini dilakukan demi memastikan substansi regulasi tetap komprehensif dan menjawab kebutuhan di lapangan—misalnya memperjelas hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Selama ini hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sering dianggap hubungan informal atau kekeluargaan. Dengan adanya undang-undang ini, hubungan tersebut akan ditegaskan sebagai hubungan hukum,”
kata Bob.


