Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merespons draf Perjanjian Perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat, perihal Section 3: Digital Trade and Technology.
IJTI menilai kesepakatan tersebut merupakan langkah mundur yang tidak seimbang dan berpotensi menjadi “lonceng kematian” bagi ekosistem media massa nasional.
Berdasar siaran pers yang diterbitkan pada Rabu, 11 Maret 2026, IJTI menilai pasal-pasal dalam perjanjian itu secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik dan justru memberikan karpet merah bagi dominasi platform global (Big Tech).
Perjanjian ini mencerminkan kegagalan Pemerintah dalam memahami anatomi industri media modern. Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pemerintah secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital platform global,”
kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan.
Poin krusial lain yang disorot ialah sebagai berikut:
- Imunitas Ekonomi Big Tech: Pasal 3.1 dan 3.5 melarang pajak layanan digital dan bea masuk transmisi elektronik. Hal ini memicu persaingan usaha yang tidak sehat karena saat media nasional patuh pada aturan pajak lokal, platform global justru mendapat imunitas ekonomi. Hal ini menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
- Hilangnya Kedaulatan Algoritma: Pasal 3.4 melarang pemerintah menuntut akses pada kode sumber (source code) dan algoritma, yang dianggap sebagai penyerahan kedaulatan informasi. Media nasional terancam terus menjadi tawanan algoritma platform global yang kerap meminggirkan berita kredibel demi traffic.
- Ancaman terhadap Perpres Publisher Rights: Kesepakatan ini berpotensi memandulkan regulasi Publisher Rights (Perpres Nomor 32 Tahun 2024). Pembatasan instrumen perlindungan ini dapat meruntuhkan kemandirian ekonomi media nasional karena akan kehilangan sumber pendapatan utama di ruang digital.
- Risiko Keamanan dan Arus Informasi Unilateral: Kolaborasi keamanan siber dan aliran data lintas batas yang diatur tanpa proteksi kuat bagi industri lokal hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar data mentah, tanpa ada nilai tambah bagi penguatan ekosistem informasi dalam negeri.
Merespons ancaman tersebut, IJTI mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil sikap tegas. Terdapat empat tuntutan utama yang diajukan:
- Moratorium dan Kaji Ulang: Pemerintah dituntut segera mengkaji ulang pasal-pasal dalam Section 3 dan tidak mengorbankan pilar keempat demokrasi demi kepentingan perdagangan jangka pendek.
- Jaminan Persaingan Sehat (Level Playing Field): Memastikan setiap perjanjian internasional tetap memberi ruang bagi regulasi afirmatif (seperti pajak digital dan pembagian pendapatan yang adil) untuk melindungi media lokal dari monopoli.
- Perlindungan Kedaulatan Informasi: Menempatkan keberlanjutan media nasional sebagai kepentingan nasional yang vital agar arus informasi tidak sepenuhnya dikendalikan oleh entitas asing.
- Pelibatan Komunitas Pers: Mengajak Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, dan asosiasi perusahaan media dalam setiap perundingan internasional yang berdampak pada lanskap media digital di Indonesia.
Pers yang sehat adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang kuat. Jangan biarkan pers nasional runtuh di bawah kaki raksasa teknologi global demi sebuah perjanjian yang tidak adil,”
tegas Herik.
Suara Dewan
Tak hanya itu, Dewan Pers pun merespons dampak penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat ini.
Melalui Surat Pernyataan Nomor: 04/P-DP/III/2026 yang diterbitkan pada 11 Maret 2026, instansi itu menyoroti dua pasal yang berpotensi mematikan keberlangsungan pers nasional.
Poin pertama yang disoroti oleh Dewan Pers perihal ketentuan investasi asing yang diatur dalam Pasal 2.28 perjanjian ART.
Pasal ini meminta Indonesia untuk mengizinkan investasi asing dari Amerika Serikat tanpa adanya pembatasan kepemilikan di beberapa sektor, yang salah satunya adalah penerbitan.
Dengan ketentuan ini, maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100 persen dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia.
Pasal 17 Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20 persen. Kemudian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas,”
kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.
Poin kedua yang menjadi sorotan adalah Pasal 3.3 ART yang mengatur relasi antara platform digital Amerika Serikat dengan media di Indonesia.
Klausul ini meminta Pemerintah Indonesia “menahan diri” dari mewajibkan penyedia layanan digital asal AS untuk mendukung organisasi berita lokal melalui lisensi berbayar, model bagi hasil, maupun berbagi data pengguna.
Ketentuan ini dinilai secara langsung menganulir Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pasal 5 dan Pasal 7 dalam Peraturan Presiden tersebut secara tegas mewajibkan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers melalui lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat.

