Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 22 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / IJTI Tolak Perjanjian Perdagangan RI-AS, Ancaman Pers Nasional dan ‘Karpet Merah’ Big Tech
Nasional

IJTI Tolak Perjanjian Perdagangan RI-AS, Ancaman Pers Nasional dan ‘Karpet Merah’ Big Tech

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 12, 2026 10:12 am
Adi Briantika
Ivan
Share
Gambar ilustrasi aktifitas kerja wartawan/jurnalis (Gambar dibuat oleh AI)
Gambar ilustrasi aktifitas kerja wartawan/jurnalis (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merespons draf Perjanjian Perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat, perihal Section 3: Digital Trade and Technology.

IJTI menilai kesepakatan tersebut merupakan langkah mundur yang tidak seimbang dan berpotensi menjadi “lonceng kematian” bagi ekosistem media massa nasional.

Berdasar siaran pers yang diterbitkan pada Rabu, 11 Maret 2026, IJTI menilai pasal-pasal dalam perjanjian itu secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik dan justru memberikan karpet merah bagi dominasi platform global (Big Tech).

Perjanjian ini mencerminkan kegagalan Pemerintah dalam memahami anatomi industri media modern. Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pemerintah secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital platform global,”

kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan.

Poin krusial lain yang disorot ialah sebagai berikut:

  1. Imunitas Ekonomi Big Tech: Pasal 3.1 dan 3.5 melarang pajak layanan digital dan bea masuk transmisi elektronik. Hal ini memicu persaingan usaha yang tidak sehat karena saat media nasional patuh pada aturan pajak lokal, platform global justru mendapat imunitas ekonomi. Hal ini menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Hilangnya Kedaulatan Algoritma: Pasal 3.4 melarang pemerintah menuntut akses pada kode sumber (source code) dan algoritma, yang dianggap sebagai penyerahan kedaulatan informasi. Media nasional terancam terus menjadi tawanan algoritma platform global yang kerap meminggirkan berita kredibel demi traffic.
  3. Ancaman terhadap Perpres Publisher Rights: Kesepakatan ini berpotensi memandulkan regulasi Publisher Rights (Perpres Nomor 32 Tahun 2024). Pembatasan instrumen perlindungan ini dapat meruntuhkan kemandirian ekonomi media nasional karena akan kehilangan sumber pendapatan utama di ruang digital.
  4. Risiko Keamanan dan Arus Informasi Unilateral: Kolaborasi keamanan siber dan aliran data lintas batas yang diatur tanpa proteksi kuat bagi industri lokal hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar data mentah, tanpa ada nilai tambah bagi penguatan ekosistem informasi dalam negeri.

Merespons ancaman tersebut, IJTI mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil sikap tegas. Terdapat empat tuntutan utama yang diajukan:

  1. Moratorium dan Kaji Ulang: Pemerintah dituntut segera mengkaji ulang pasal-pasal dalam Section 3 dan tidak mengorbankan pilar keempat demokrasi demi kepentingan perdagangan jangka pendek.
  2. Jaminan Persaingan Sehat (Level Playing Field): Memastikan setiap perjanjian internasional tetap memberi ruang bagi regulasi afirmatif (seperti pajak digital dan pembagian pendapatan yang adil) untuk melindungi media lokal dari monopoli.
  3. Perlindungan Kedaulatan Informasi: Menempatkan keberlanjutan media nasional sebagai kepentingan nasional yang vital agar arus informasi tidak sepenuhnya dikendalikan oleh entitas asing.
  4. Pelibatan Komunitas Pers: Mengajak Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, dan asosiasi perusahaan media dalam setiap perundingan internasional yang berdampak pada lanskap media digital di Indonesia.

Pers yang sehat adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang kuat. Jangan biarkan pers nasional runtuh di bawah kaki raksasa teknologi global demi sebuah perjanjian yang tidak adil,”

tegas Herik.

Suara Dewan

Tak hanya itu, Dewan Pers pun merespons dampak penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat ini.

Melalui Surat Pernyataan Nomor: 04/P-DP/III/2026 yang diterbitkan pada 11 Maret 2026, instansi itu menyoroti dua pasal yang berpotensi mematikan keberlangsungan pers nasional.

Poin pertama yang disoroti oleh Dewan Pers perihal ketentuan investasi asing yang diatur dalam Pasal 2.28 perjanjian ART.

Pasal ini meminta Indonesia untuk mengizinkan investasi asing dari Amerika Serikat tanpa adanya pembatasan kepemilikan di beberapa sektor, yang salah satunya adalah penerbitan.

Dengan ketentuan ini, maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100 persen dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia.

Pasal 17 Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20 persen. Kemudian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas,”

kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.

Poin kedua yang menjadi sorotan adalah Pasal 3.3 ART yang mengatur relasi antara platform digital Amerika Serikat dengan media di Indonesia.

Klausul ini meminta Pemerintah Indonesia “menahan diri” dari mewajibkan penyedia layanan digital asal AS untuk mendukung organisasi berita lokal melalui lisensi berbayar, model bagi hasil, maupun berbagi data pengguna.

Ketentuan ini dinilai secara langsung menganulir Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pasal 5 dan Pasal 7 dalam Peraturan Presiden tersebut secara tegas mewajibkan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers melalui lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat.

Tag:Ancaman Pers NasionalijtiIndustri Media DomestikMedia MassaPerjanjian Perdagangan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah.
Nasional

Polri Siapkan Skema One Way Lokal saat Arus Balik 23 Maret 2026, Catat Titiknya  

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan skema one way lokal saat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
8 jam lalu
gambar Ilustrasi
Nasional

Jejak Oknum Aparat Dari Kritik ke Teror Hingga Catatan Kasus Kriminal, Negara Gagal Lindungi Warganya?

Kamis, 12 Maret 2026, menjadi catatan kelam bagi kebebasan sipil. Ruang berekspresi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Nasional

Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Nasional

Investigasi TAUD Kasus Andrie Yunus: Bukan Empat, Tapi Belasan Terduga Pelaku dalam Operasi Besar

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen kasus serangan air…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up