Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 28 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / IJTI Tolak Perjanjian Perdagangan RI-AS, Ancaman Pers Nasional dan ‘Karpet Merah’ Big Tech
Nasional

IJTI Tolak Perjanjian Perdagangan RI-AS, Ancaman Pers Nasional dan ‘Karpet Merah’ Big Tech

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 12, 2026 10:12 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
6 bulan lalu
Share
Gambar ilustrasi aktifitas kerja wartawan/jurnalis (Gambar dibuat oleh AI)
Gambar ilustrasi aktifitas kerja wartawan/jurnalis (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merespons draf Perjanjian Perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat, perihal Section 3: Digital Trade and Technology.

IJTI menilai kesepakatan tersebut merupakan langkah mundur yang tidak seimbang dan berpotensi menjadi “lonceng kematian” bagi ekosistem media massa nasional.

Berdasar siaran pers yang diterbitkan pada Rabu, 11 Maret 2026, IJTI menilai pasal-pasal dalam perjanjian itu secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik dan justru memberikan karpet merah bagi dominasi platform global (Big Tech).

Perjanjian ini mencerminkan kegagalan Pemerintah dalam memahami anatomi industri media modern. Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pemerintah secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital platform global,”

kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan.

Poin krusial lain yang disorot ialah sebagai berikut:

  1. Imunitas Ekonomi Big Tech: Pasal 3.1 dan 3.5 melarang pajak layanan digital dan bea masuk transmisi elektronik. Hal ini memicu persaingan usaha yang tidak sehat karena saat media nasional patuh pada aturan pajak lokal, platform global justru mendapat imunitas ekonomi. Hal ini menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Hilangnya Kedaulatan Algoritma: Pasal 3.4 melarang pemerintah menuntut akses pada kode sumber (source code) dan algoritma, yang dianggap sebagai penyerahan kedaulatan informasi. Media nasional terancam terus menjadi tawanan algoritma platform global yang kerap meminggirkan berita kredibel demi traffic.
  3. Ancaman terhadap Perpres Publisher Rights: Kesepakatan ini berpotensi memandulkan regulasi Publisher Rights (Perpres Nomor 32 Tahun 2024). Pembatasan instrumen perlindungan ini dapat meruntuhkan kemandirian ekonomi media nasional karena akan kehilangan sumber pendapatan utama di ruang digital.
  4. Risiko Keamanan dan Arus Informasi Unilateral: Kolaborasi keamanan siber dan aliran data lintas batas yang diatur tanpa proteksi kuat bagi industri lokal hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar data mentah, tanpa ada nilai tambah bagi penguatan ekosistem informasi dalam negeri.

Merespons ancaman tersebut, IJTI mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil sikap tegas. Terdapat empat tuntutan utama yang diajukan:

  1. Moratorium dan Kaji Ulang: Pemerintah dituntut segera mengkaji ulang pasal-pasal dalam Section 3 dan tidak mengorbankan pilar keempat demokrasi demi kepentingan perdagangan jangka pendek.
  2. Jaminan Persaingan Sehat (Level Playing Field): Memastikan setiap perjanjian internasional tetap memberi ruang bagi regulasi afirmatif (seperti pajak digital dan pembagian pendapatan yang adil) untuk melindungi media lokal dari monopoli.
  3. Perlindungan Kedaulatan Informasi: Menempatkan keberlanjutan media nasional sebagai kepentingan nasional yang vital agar arus informasi tidak sepenuhnya dikendalikan oleh entitas asing.
  4. Pelibatan Komunitas Pers: Mengajak Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, dan asosiasi perusahaan media dalam setiap perundingan internasional yang berdampak pada lanskap media digital di Indonesia.

Pers yang sehat adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang kuat. Jangan biarkan pers nasional runtuh di bawah kaki raksasa teknologi global demi sebuah perjanjian yang tidak adil,”

tegas Herik.

Suara Dewan

Tak hanya itu, Dewan Pers pun merespons dampak penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat ini.

Melalui Surat Pernyataan Nomor: 04/P-DP/III/2026 yang diterbitkan pada 11 Maret 2026, instansi itu menyoroti dua pasal yang berpotensi mematikan keberlangsungan pers nasional.

Poin pertama yang disoroti oleh Dewan Pers perihal ketentuan investasi asing yang diatur dalam Pasal 2.28 perjanjian ART.

Pasal ini meminta Indonesia untuk mengizinkan investasi asing dari Amerika Serikat tanpa adanya pembatasan kepemilikan di beberapa sektor, yang salah satunya adalah penerbitan.

Dengan ketentuan ini, maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100 persen dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia.

Pasal 17 Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20 persen. Kemudian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas,”

kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.

Poin kedua yang menjadi sorotan adalah Pasal 3.3 ART yang mengatur relasi antara platform digital Amerika Serikat dengan media di Indonesia.

Klausul ini meminta Pemerintah Indonesia “menahan diri” dari mewajibkan penyedia layanan digital asal AS untuk mendukung organisasi berita lokal melalui lisensi berbayar, model bagi hasil, maupun berbagi data pengguna.

Ketentuan ini dinilai secara langsung menganulir Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pasal 5 dan Pasal 7 dalam Peraturan Presiden tersebut secara tegas mewajibkan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers melalui lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat.

Tag:Ancaman Pers NasionalijtiIndustri Media DomestikMedia MassaPerjanjian Perdagangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi Ungkap Kerusakan dan Mulai Lakukan Inventarisasi
By Rahmat Tunny
Massa melakukan aksi anarkis usai demonstrasi di depan DPR.
1
Demo Berujung Perusakan CCTV di Jakarta, Pemprov DKI Beri Peringatan Tegas ke Pelaku Aksi Anarkis
By Rika Pangesti
Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta.
2
Akun WhatsApp Tiba-tiba Kena Blokir Massal, Ini Pengakuan Mengejutkan dari Meta
By Ani Ratnasari
Ilustrasi WhatsApp diblokir.
3
Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul, Ada Pertanyaan Besar
By Rahmat Baihaqi
Hakim Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
4
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Dokter Icha, Puan Pilih Hormati Hukum
By Rika Pangesti
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Sari Yuliati (kiri) membuka Rapat Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Sari Yuliati (kiri) membuka Rapat Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Nasional

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Dokter Icha, Puan Pilih Hormati Hukum

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap Veronika…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
35 menit lalu
Personel Yonif TP 882/Hulubalang melakukan pembasahan untuk mencegah api kembali menyala di lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Nasional

Dana Bencana Anjlok, Greenpeace: Pemerintah Bisa Gagal Lagi Lindungi Rakyat

Kesiapan pemerintah menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dipertanyakan setelah anggaran…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
39 menit lalu
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian berkedok kasino di Gedung SB, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Nasional

Kasino Berkedok Gedung di Sukoharjo Digerebek, Rp1 Miliar Disita dan 30 Orang jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian berkedok kasino…

Ani RatnasariHardani Triyoga
By
Ani Ratnasari
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Petugas Medis dari Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) memeriksa korban gempa di Dampek, Lamba Leda Utara, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Nasional

Nakes di NTT Jadi Korban Tapi Tetap Bertugas, DPR Minta Kemenkes Peka Beri Insentif

Bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tak hanya menyisakan warga…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up