Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar merespons serangan terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus dan wacana “penertiban” oleh Presiden Prabowo terhadap suara-suara kritis.
Ia menegaskan serangan terhadap aktivis dan sikap reaktif pemerintah menunjukkan kerentanan perlindungan HAM dan kebebasan sipil di Indonesia.
Ini menjadi sinyal negatif dan mengkhawatirkan bagi demokrasi , termasuk untuk rakyat yang peduli dengan kebijakan publik. Sangat disayangkan Presiden Prabowo menyampaikan pendapat yang menghadapkan pemerintah dan masyarakat sipil sebagai pihak yang jika suaranya kritis, dianggap pasti punya kepentingan, pasti didanai, dan tidak menginginkan Indonesia yang lebih baik,”
kata Adinda kepada owrite, Sabtu, 14 Maret 2026.
Hal ini bertolak belakang dengan janji pemerintah yang kerap menyatakan terbuka terhadap masukan dan kritik rakyat.
Kemudian, narasi “penertiban” yang dilontarkan pemerintah justru mengingatkan publik pada memori kelam masa Orde Baru, ketika instrumen negara digunakan untuk membungkam kebebasan sipil melalui cara-cara ekstra yudisial seperti penembak misterius dan penculikan.
Adinda pun menyoroti lambatnya respons aparat penegak hukum dan minimnya suara dari anggota DPR dalam merespons kasus teror terhadap aktivis. Ia menyebut serangan terhadap Andrie Yunus sebagai “tindakan pengecut” yang harus segera diusut tuntas.
Ia mendesak pemerintah menggunakan sumber daya intelijen dan kepolisian guna menangkap pelaku, bukan malah memata-matai masyarakat.
Saya ingin menyentil wakil rakyat, suaranya ada di mana? Demokrasi tidak menunggu Lebaran atau libur lainnya, tapi harus peka dan responsif serta proaktif untuk memastikan demokrasi bangsa berjalan sebagaimana mestinya,”
tegas Adinda.
Sebagai langkah ke depan, TII mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya memberikan pernyataan simpati, namun tetap melakukan tindakan nyata yakni memproses hukum pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan pelaku teror terhadap aktivis lainnya secara transparan; mengamankan ruang gerak masyarakat sipil, bila perlu dengan memasang fasilitas keamanan tambahan seperti CCTV di sekitar lokasi kantor organisasi masyarakat sipil yang rentan menjadi target teror.
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai alat untuk mengkriminalisasi aktivis, mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, maupun akademisi.
Ini bukan perkara suka dan tidak suka. Masukan dari masyarakat sipil seharusnya dilihat sebagai instrumen untuk membuat kebijakan yang lebih baik. Demokrasi itu dari, oleh, dan untuk rakyat. Publik tidak boleh disesatkan oleh wacana pembuat kebijakan yang tidak mengatasi permasalahan nyata di lapangan,”
tutur Adinda.
Sentilan Kepala Negara
Presiden Prabowo menegaskan bakal menertibkan pengamat yang dia anggap rugi di bawah pemerintahannya.
Ia klaim pihak-pihak sama dengan koruptor yang merugikan negara, serta ia memiliki data intelijen perihal pengamat menerima duit dari kelompok tertentu guna membiayai mereka.
Mungkin karena merasa kalah, tidak punya kekuasaan, atau ada pihak yang hilang rezeki, terutama maling-maling, koruptor-koruptor, ya, merasa rugi dengan pemerintah. Kami mau tertibkan,”
dia dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat, 13 Maret 2026.


