Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 17 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • Banjir
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Komnas HAM Dorong Klausul Perlindungan Pembela HAM dalam Revisi UU 39/1999
Nasional

Komnas HAM Dorong Klausul Perlindungan Pembela HAM dalam Revisi UU 39/1999

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Maret 17, 2026 3:22 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi (dibuat oleh AI)
Gambar ilustrasi (dibuat oleh AI)
SHARE

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembela HAM bertujuan memberikan payung hukum absolut bagi aktivis dari kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi. Namun, hingga kini rencana tersebut belum ada tindak lanjut dari parlemen dan pemerintah.

Meski mendesak, pengaturannya kini diupayakan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan bahwa revisi UU HAM menjadi momentum krusial untuk memasukkan klausul spesifik melindungi pembela HAM, mengingat regulasi yang ada saat ini masih sangat lemah.

Dalam revisi itu, kami berniat ingin memasukkan beberapa klausul tentang pembela HAM sehingga pijakannya lebih kuat. Selama ini tentang pembela HAM hanya sekali sebut saja dan tidak ada pengaturan lebih lanjutnya. Itu memang titik lemahnya di sana,” 

ujar Pramono di kantor Komnas HAM, Selasa, 17 Maret 2026.

Meskipun pada tahap awal Komnas HAM merasa kurang dilibatkan dalam proses revisi, pihaknya kini terus berfokus memberikan masukan substansial agar spirit awal UU tersebut—yang sejatinya merupakan Undang-Undang Komnas HAM—tidak melenceng.

Menjawab kekhawatiran ihwal ketiadaan payung hukum perlindungan aktivis secara resmi dari negara saat ini, Pramono menegaskan bahwa Komnas HAM telah memiliki Peraturan Komnas HAM (Perkom) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Perkom itu bukan hanya mengatur internal Komnas HAM, tapi juga mengatur keluar, sama dengan Peraturan Menteri. Seharusnya itu mengikat lembaga-lembaga negara yang lain. Itulah komitmen kami,”

jelas Pramono.

Sebagai langkah mitigasi di lapangan, Komnas HAM juga secara aktif menerbitkan ‘Surat Keterangan Pembela HAM’ bagi individu yang memiliki kerentanan khusus, seperti ancaman kekerasan fisik maupun kriminalisasi.

Komnas HAM memastikan tetap memihak korban. Kepada orang-orang khusus yang memiliki kerentanan, lembaga itu menerbitkan Surat Keterangan Pembela HAM. Contoh keberhasilan instrumen ini pada kasus kriminalisasi aktivis Delpedro Marhaen cs. 

Usulan Diterima 

Ketua Komisi XIII DPR  Willy Aditya menanggapi wacana RUU Perlindungan Pembela HAM ini. Ia mengklaim pihaknya terbuka terhadap dialog dengan berbagai elemen masyarakat terkait usulan tersebut.

Kami sangat terbuka bagi siapapun untuk menyampaikan usulan, saran, ide, bahkan kritik terhadap penyelenggaraan negara yang menjadi ruang lingkup DPR, termasuk dari teman-teman pegiat HAM,”

kata Willy, 17 Juli 2025.

Willy juga mengajak semua pihak duduk bersama untuk memperdalam urgensi peraturan yang dilontarkan oleh koalisi masyarakat sipil ini.

Tag:hak asasi manusiaKomnas HAM
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Dolar AS. (Sumber: Unsplash/ Giorgio Trovato)
Ekonomi Bisnis

Perang AS-Israel Vs Iran Buat Modal Asing Rp18 Triliun Kabur dari RI, Kenapa?

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, ramai-ramai aliran modal asing keluar dari pasar keuangan Indonesia pada Maret 2026. Tercatat aliran modal asing keluar sebanyak US$1,1 miliar atau sekitar Rp18,6 triliun (asumsi rupiah…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Prediksi Puncak arus mudik kereta api
Hype

Penumpang Kereta di Daop 1 Jakarta Tembus 54 Ribu Jelang Lebaran 2026

Mobilitas masyarakat yang menggunakan kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta terus meningkat seiring mendekatnya Hari Raya Idul Fitri. Pada 17 Maret 2026, tercatat sebanyak 54.216 penumpang berangkat dan 22.574…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump,
Internasional

Trump Batalkan Sementara Kunjungan ke China, Fokus ke Konflik Timur Tengah

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan menunda rencana kunjungannya ke China untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping. Kunjungan yang semula dijadwalkan berlangsung pada akhir Maret tersebut kini harus ditunda, meski…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (tengah) berbincang dengan pemudik saat meninjau arus mudik Lebaran 2026/1447 H di Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
Nasional

Menhub Sidak Bandara Soekarno-Hatta, Pastikan Diskon Tiket Pesawat Mudik Bisa Dirasakan Masyarakat

Kunjungan tersebut dilakukan di Terminal 1 dan Terminal 2 untuk memastikan layanan…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
1 jam lalu
Kendaraan pemudik melintas untuk masuk ke Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat
Nasional

Pemudik Meningkat, Polri Berlakukan One Way Parsial Sore Ini

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas one way…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 jam lalu
Komnas HAM memberikan pembaruan informasi soal kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Selasa, 17 Maret 2026.
Nasional

Komnas HAM Tetapkan Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

Komnas HAM resmi menetapkan Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, sebagai Pembela HAM…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 jam lalu
Komnas HAM memberikan pembaruan informasi soal kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Selasa, 17 Maret 2026.
Nasional

Kawal Kasus Andrie Yunus, Komnas HAM Surati Kepolisian

Komnas HAM mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas rentetan kasus kekerasan yang menimpa…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up