Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembela HAM bertujuan memberikan payung hukum absolut bagi aktivis dari kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi. Namun, hingga kini rencana tersebut belum ada tindak lanjut dari parlemen dan pemerintah.
Meski mendesak, pengaturannya kini diupayakan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan bahwa revisi UU HAM menjadi momentum krusial untuk memasukkan klausul spesifik melindungi pembela HAM, mengingat regulasi yang ada saat ini masih sangat lemah.
Dalam revisi itu, kami berniat ingin memasukkan beberapa klausul tentang pembela HAM sehingga pijakannya lebih kuat. Selama ini tentang pembela HAM hanya sekali sebut saja dan tidak ada pengaturan lebih lanjutnya. Itu memang titik lemahnya di sana,”
ujar Pramono di kantor Komnas HAM, Selasa, 17 Maret 2026.
Meskipun pada tahap awal Komnas HAM merasa kurang dilibatkan dalam proses revisi, pihaknya kini terus berfokus memberikan masukan substansial agar spirit awal UU tersebut—yang sejatinya merupakan Undang-Undang Komnas HAM—tidak melenceng.
Menjawab kekhawatiran ihwal ketiadaan payung hukum perlindungan aktivis secara resmi dari negara saat ini, Pramono menegaskan bahwa Komnas HAM telah memiliki Peraturan Komnas HAM (Perkom) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
Perkom itu bukan hanya mengatur internal Komnas HAM, tapi juga mengatur keluar, sama dengan Peraturan Menteri. Seharusnya itu mengikat lembaga-lembaga negara yang lain. Itulah komitmen kami,”
jelas Pramono.
Sebagai langkah mitigasi di lapangan, Komnas HAM juga secara aktif menerbitkan ‘Surat Keterangan Pembela HAM’ bagi individu yang memiliki kerentanan khusus, seperti ancaman kekerasan fisik maupun kriminalisasi.
Komnas HAM memastikan tetap memihak korban. Kepada orang-orang khusus yang memiliki kerentanan, lembaga itu menerbitkan Surat Keterangan Pembela HAM. Contoh keberhasilan instrumen ini pada kasus kriminalisasi aktivis Delpedro Marhaen cs.
Usulan Diterima
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menanggapi wacana RUU Perlindungan Pembela HAM ini. Ia mengklaim pihaknya terbuka terhadap dialog dengan berbagai elemen masyarakat terkait usulan tersebut.
Kami sangat terbuka bagi siapapun untuk menyampaikan usulan, saran, ide, bahkan kritik terhadap penyelenggaraan negara yang menjadi ruang lingkup DPR, termasuk dari teman-teman pegiat HAM,”
kata Willy, 17 Juli 2025.
Willy juga mengajak semua pihak duduk bersama untuk memperdalam urgensi peraturan yang dilontarkan oleh koalisi masyarakat sipil ini.


