Adinda menyorot adanya ironi dalam tata kelola pemerintahan saat ini. Di satu sisi, pemerintah secara retorika menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat.
Namun di sisi lain, respons yang diberikan terhadap kritik justru sangat reaktif, represif, dan sarat akan ancaman.
Ia memaparkan masyarakat dan aktivis yang peduli pada kemajuan Indonesia justru dihadapkan pada upaya pembungkaman melalui instrumen hukum yang mengkriminalisasi, maupun tindakan dari aparat yang tidak memiliki perspektif HAM.
Responsnya menjadi sangat reaktif dan tidak kondusif untuk partisipasi publik yang bermakna karena menakut-nakuti dan mengancam. Jelas ini sangat mengkhawatirkan bagi demokrasi, karena publik jadi tidak paham lagi sebenarnya demokrasi itu untuk siapa,”
ujar Adinda.
Salah satu sorotan utama TII ialah mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembela HAM. Padahal, instrumen hukum yang ada saat ini seperti UU HAM dan konvensi hak sipil dirasa belum cukup kuat untuk melindungi masyarakat yang bersuara kritis.
Belum masuknya RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional, menurut Adinda, menunjukkan ketiadaan kesamaan visi dan komitmen politik di parlemen maupun pemerintahan.
Namun, ia juga menekankan bahwa akar masalahnya melampaui sekadar teks regulasi. Berdasarkan riset TII mengenai pelanggaran kebebasan akademik, Adinda mengungkapkan,
Permasalahannya bukan lagi di struktur maupun substansi hukum, tapi pada budaya hukum yang bermasalah. Karena bias kepentingan dan ketiadaan integritas, penegakan hukum menjadi tidak konsisten, tebang pilih, tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
Perihal pengungkapan kasus kekerasan, seperti serangan air keras yang menimpa Andrie Yunus maupun teror terhadap aktivis lain, TII mengkritik aparat penegak hukum yang kerap hanya menjerat pelaku lapangan, sementara aktor intelektual atau dalang di baliknya dibiarkan bebas.
Adinda mempertanyakan hal ini, sebab negara memiliki instrumen penegak hukum yang sangat canggih dan dilengkapi sumber daya besar, seperti Densus 88, Siber Polri, hingga Badan Intelijen.
Jika sumber daya tersebut dioptimalkan, rentetan kasus “tanggung” seharusnya bisa diselesaikan hingga ke akarnya.
Bias kepentingan itulah yang mengunci satu kasus dan kasus lain sehingga aktor intelektual tidak tersentuh, dan kejadian yang sama atau impunitas selalu berulang, apa pun alasannya,”
kata dia.
Perihal peran Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Adinda berpendapat kedua lembaga tersebut secara umum telah menjalankan fungsinya dengan baik.
Masalah utamanya terletak pada ketiadaan tindak lanjut dari institusi penegak hukum lain atas rekomendasi yang dikeluarkan.
Bagaimana sistem memastikan bahwa ini bekerja? Kalau sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM atau LPSK tapi tidak ditegakkan, ya, akan sulit. Tanpa adanya checks and balances yang berjalan dan komitmen dari aparat serta pemerintah, setiap lembaga hanya akan berjalan dengan bias kepentingannya sendiri,”
jelas Adinda.
Melihat kelemahan struktural dan harmonisnya relasi DPR dan pemerintah yang kerap mengabaikan isu krusial ini, TII mendorong masyarakat sipil untuk terus mengadvokasi publik dan merapatkan barisan.
Isu perlindungan HAM, menurutnya, bukanlah masalah segelintir aktivis saja, melainkan masalah bersama—termasuk kelompok marginal, mahasiswa, hingga jurnalis.
Rakyat membayar pajak, negara punya undang-undang yang menjamin HAM, dan punya struktur penegak hukum. Tapi kalau perlindungan terhadap individu warga negara saja tidak bisa dijamin, bagaimana rakyat bisa merasa aman hidup di negeri sendiri? Ini menjadi tugas bersama agar demokrasi tidak dipasung dan hanya berpihak pada kelompok kepentingan tertentu,”
tutur Adinda.
Tuntas Tak Sisa
Komnas HAM mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas rentetan kasus kekerasan yang menimpa para pembela HAM di Indonesia, termasuk tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku lapangan atau operator eksekusi.
Hal ini menanggapi eskalasi ancaman terhadap aktivis, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus serta kasus-kasus sebelumnya.
Dalam merespons kasus Andrie Yunus, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian menegaskan pihaknya menggunakan tekanan publik dan instrumen kelembagaan demi memastikan Polri bekerja maksimal.
Ini adalah salah satu media kami secara terbuka kepada publik, (kami) menyampaikan supaya polisi melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya. Saya kira polisi akan mendengarkan yang kami diskusikan saat ini,”
kata Saurlin di gedung Komnas HAM, Selasa, 17 Maret 2026.
Secara konkret, Komnas HAM telah melayangkan dua surat resmi terkait insiden yang menimpa Andrie Yunus.
Ada dua surat yang kami keluarkan secara resmi (yakni) Surat Keterangan Pembela HAM dan surat khusus kepada Polda terkait Andrie Yunus. Surat (khusus) terbatas itu berisi hal-hal yang kami inginkan untuk dilindungi,”
tegas Saurlin.
Perihal jaminan perlindungan secara legal dari negara, Komnas HAM saat ini memfokuskan strateginya pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang tengah digulirkan pemerintah dan DPR.
Waspada Operasi Senyap
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyorot potensi konflik kepentingan serta hambatan struktural dalam pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Tim advokasi memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sebelum mendesak pembentukan tim pencari fakta independen.
Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, memaparkan kekhawatirannya terkait pola-pola yang mungkin digunakan penegak hukum untuk berdalih jika kasus ini menemui jalan buntu.
Kekhawatiran ini berkaca pada rekam jejak penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis di masa lalu.
Kepada owrite, Alghiffari menyatakan proses penyelidikan dapat menjadi sangat sulit jika terduga pelaku ternyata berasal dari institusi penegak hukum itu sendiri.
Ia menyamakan potensi ini dengan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, yang membutuhkan waktu hingga tiga tahun untuk mengungkap keterlibatan aparat.
Polanya, jika pelakunya diduga berasal dari kepolisian sendiri, sama seperti kasus Novel Baswedan, (butuh) 3 tahun dan ternyata benar pelakunya dari unsur kepolisian. Jadi kalau ada konflik kepentingan itu dari polisinya sendiri atau dari link politiknya polisi, itu akan sulit untuk diungkap,”
kata Alghiffari.
Selain unsur kepolisian, potensi keterlibatan dari aparat institusi lain, seperti militer pun bisa saja terbukti. Alghiffari meragukan keberanian dan independensi kepolisian jika hasil investigasi mengarah pada keterlibatan anggota TNI.
Ia juga menolak keras jika proses hukum nantinya harus dialihkan ke pengadilan militer, yang kerap dinilai kurang transparan bagi masyarakat sipil.
Kalau itu menyasar, (diduga pelaku adalah anggota) TNI, apakah polisi berani menyebut TNI misalnya atau dinas yang lainnya? Kami ragu itu bisa diusut secara tuntas oleh kepolisian. Kami berharap siapapun pelakunya, baik itu kepolisian atau militer, dapat diusut secara tuntas dan diproses oleh kepolisian, bukan oleh institusi lain (pengadilan militer),”
tutur Alghiffari.


