Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Perwakilan TAUD Alghiffari Aqsa menilai serangan tersebut bukanlah tindak pidana umum biasa, melainkan sebuah “operasi besar” yang melibatkan institusi tertentu, terstruktur, dan memiliki target yang lebih luas dari sekadar Andrie Yunus.
Maka pembentukan tim independen kini menjadi urgensi yang tidak bisa ditawar, terutama setelah rentetan kejanggalan dalam proses penegakan hukum dan lambannya pergerakan kepolisian.
Alghiffari menyorot kegagalan Polda Metro Jaya dalam bertindak cepat, padahal aparat telah mengantongi bukti yang sangat kuat sejak awal penyelidikan.
Kepolisian diketahui telah memeriksa puluhan kamera pengawas yang merekam pergerakan pelaku secara gamblang.
Kami cukup menyesali bahwa polisi tidak gerak cepat. Kemarin, polisi sudah mengatakan mendapatkan 86 CCTV dan mengatakan bahwa sudah dapat informasi sejak si pelaku dan pengintai itu (berada) di Medan Merdeka, kemudian di Gambir, hingga ke Bogor. Artinya rutenya sangat panjang,”
kata Alghiffari, di kantor YLBHI, Rabu, 18 Maret 2026.
Menurut pantauan TAUD terhadap konferensi pers di Polda Metro Jaya, identifikasi wajah pelaku sebenarnya sudah didapatkan dengan sangat rinci.
Identifikasi wajah pelaku sangat jelas melalui CCTV. Artinya, seharusnya 16 Maret yang lalu, polisi sudah mendapatkan pelaku dan sudah menangkap. Makanya kemarin ada desakan dari masyarakat sipil: polisi sudah tahu, ungkap sekarang, tangkap sekarang,”
tegas Alghiffari.
Tak hanya itu, kepolisian justru didahului oleh institusi militer dalam menangkap terduga pelaku. Terduga pelaku ternyata telah dibekuk terlebih dahulu oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, yang mengindikasikan adanya keterlibatan oknum dari institusi militer dalam serangan tersebut.
Ternyata, kami mendapatkan kabar yang dilakukan oleh TNI, (pelaku) sudah diamankan di Puspom TNI. Artinya, polisi di sini kecolongan,”
sambung Alghiffari.
Perlunya TGPF independen untuk menegaskan bahwa ini adalah kasus tindak pidana umum, tapi merupakan operasi besar yang dilakukan sebuah institusi, sehingga ada konflik kepentingan jika ini diperiksa oleh Puspom,”
lanjut dia.
TAUD juga membantah pernyataan resmi aparat yang menyebutkan pelaku berjumlah empat orang.
Investigasi mandiri dari tim advokasi menemukan indikasi kuat bahwa eksekutor dan pihak yang terlibat di lapangan jauh lebih banyak.
Kami mengidentifikasi lebih dari empat orang. Jadi, kami tidak mau penyidikan ataupun penyelidikannya mandek sampai di empat orang tersebut, karena ada orang-orang lain yang terlibat,”
ujar Alghiffari.
TAUD juga memperingatkan bahwa sasaran dari teror ini sangat mungkin tidak tunggal, tidak hanya Andrie. Keberadaan TGPF guna mendudukkan perkara dengan jernih perihal target potensial.
Dengan skala operasi yang sistematis, TAUD menolak jika proses hukum hanya mengorbankan pelaku lapangan.
Investigasi harus berani menyentuh otak di balik teror ini yakni aktor intelektual dan pendana operasi.
Resmi Pembela HAM
Komnas HAM resmi menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender). Penetapan ini merupakan respons langsung ihwal kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpanya.
Keputusan ini diambil setelah Komnas HAM melakukan proses asesmen menyeluruh yang merujuk pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian mengonfirmasi bahwa surat keterangan tersebut telah diterbitkan dan diserahkan kepada pihak korban.
Berdasar hasil asesmen tersebut, sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, kami mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andri Yunus Nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,”
kata Saurlin di gedung Komnas HAM, Selasa, 17 Maret 2026.
Kasus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.
Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta.

