Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, semakin menuai tanda tanya, terutama setelah keterlibatan TNI dalam proses penyelidikan.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyebut kondisi ini “ambyar” karena menciptakan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum.
Yang punya kewenangan menyelidiki pidana umum itu polisi, bukan TNI. Jadi aneh ketika TNI justru bergerak cepat sementara polisi terkesan lambat,”
ujarnya, dalam diskusi di Menteng Kleb, Kamis, 19 Maret 2026.
Situasi makin membingungkan setelah muncul perbedaan nama tersangka antara versi kepolisian dan TNI. Menurut Ray, hal ini bisa menjadi indikasi bahwa masih ada pelaku lain yang belum terungkap.
Kalau nama yang disebut berbeda, artinya masih ada orang di luar yang seharusnya segera ditangkap oleh polisi,”
katanya.
Ray menegaskan, meskipun pelaku berasal dari unsur militer, kasus ini tetap harus diproses melalui peradilan umum, bukan mahkamah militer.
Kalau tindak pidana umum, siapapun pelakunya harus diadili di peradilan umum,”
tegasnya.
Ia pun mendesak Presiden untuk memastikan tersangka yang diamankan oleh TNI segera diserahkan kepada kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
Lebih jauh, Ray mengingatkan, bahwa penanganan kasus yang tidak konsisten justru berpotensi memperburuk situasi.
Ia menilai, jika dibiarkan, kekerasan semacam ini bisa dianggap sebagai hal yang lumrah di masyarakat.
Tanpa perbaikan sistemik, praktik seperti ini berisiko dianggap normal,”
ujarnya.


