Kepala Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo dicopot dari jabatannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Rabu, 25 Maret 2026. Dia mengatakan TNI telah melakukan serah terima jabatan kepada Kepala BAIS yang baru.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan Ka BAIS,”
kata Aulia.
Meski demikian, Aulia enggan membeberkan siapa sosok kepala BAIS baru pengganti Yudi Abrimantyo.
Aulia menambahkan, TNI juga telah menggelar rapat bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoedin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama sejumlah pejabat utama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI. Mereka membahas mengenai revitalisasi di tubuh TNI terkait kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.

TNI menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan prajuritnya yang terjerat dalam kasus tersebut.
Terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran hukum atau pidana, TNI menyatakan tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas seusia ketentuan hukum yang berlaku baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin, berupa penahanan dan pemberhentian dari jabatan maupun pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan,”
ucap Aulia.
Sebagaimana diketahui, empat anggota BAIS TNI terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat pelaku inisial NDP (Kapten), SL (Letu), BHW (Letu), dan ES (Serda).
Para pelaku berasal dari dua matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Dua diantaranya bertindak sebagai eksekutor penyiram air keras.
Terhadap para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.



