Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026.
Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak di ruang digital.
Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menyambut baik dengan adanya aturan PP Tunas. Piprim mengatakan bahwa pihaknya sudah menantikan kebijakan ini sejak lama.
Kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Namun, ini adalah langkah awal. Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah marathon, harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan,”
ujar Piprim dalam keterangan resminya, Senin, 30 Maret 2026.
Piprim menambahkan pihaknya menyoroti dampak media sosial terhadap anak. Salah satunya penggunaan sosmed dan gawai yang berlebihan dapat mengganggu perkembangan otak. Menurutnya, anak udia dua tahun tidak seharusnya terpapar gawai.
Dua tahun pertama kehidupan merupakan masa emas perkembangan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata, yang tidak bisa digantikan oleh layar,”
tambahnya.
Dampak media sosial juga dapat menyebabkan gangguan, mulai dari masalah konsentrasi, gangguan tidur, hingga risiko kesehatan mental. IDAI menilai batas usia 16 tahun sebagai langkah yang rasional.
Pada usia tersebut, anak dinilai mulai memiliki kematangan emosional dan kognitif untuk menyaring informasi yang mereka terima di dunia digital,”
ucapnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga disebut sebagai langkah protektif dan preventif untuk mengurangi risiko dampak negatif yang telah terbukti secara ilmiah.
PP TUNAS ini adalah pagar pelindung di tepi jurang. Bukan untuk menjauhkan anak dari dunia luas, tetapi untuk melindungi mereka agar tidak jatuh sebelum cukup kuat dan siap,”
tutup Piprim.



