Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 3 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Jelang Anwar Usman Pensiun, Syarat ‘Negarawan’ Hakim MK Baru Dinilai Semu
Nasional

Jelang Anwar Usman Pensiun, Syarat ‘Negarawan’ Hakim MK Baru Dinilai Semu

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Maret 31, 2026 2:49 pm
Adi Briantika
Dusep Malik
Share
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) bersama Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Ilustrasi Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) bersama Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc)
SHARE

Dinamika di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk wacana pergantian Hakim Konstitusi Anwar Usman yang akan pensiun tahun ini menjadi diskursus. 

Frasa “negarawan” yang menjadi syarat wajib, kerap kali direduksi menjadi formalitas administratif di atas kertas. Merespons hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti berpendapat indikator kenegarawanan calon hakim MK harus ditelusuri mendalam melalui rekam jejak masa lalu, bukan melalui kriteria kaku. 

Kepada owrite, Susi berkata syarat kenegarawanan merupakan syarat subjektif yang tidak bisa diobjektifkan secara sempit. Namun, hal tersebut bisa dilacak melalui sejarah karier, karya tulis, maupun komentar-komentar publik si kandidat. 

Syarat negarawan bagi hakim MK tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C Ayat (5). Ketentuan ini diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 15 Ayat (1), yang mewajibkan hakim MK memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, adil, dan negarawan. 

Syarat subjektif itu memang agak sulit diobjektifkan. Sebetulnya, sampai sejauh mana seseorang itu bisa dikategorikan sebagai negarawan. Itu bisa dilihat dari perjalanannya selama ini,”

ujar Susi. 

Ia mencontohkan proses seleksi di negara lain seperti Jerman, yakni rekam jejak kandidat hakim ditelusuri secara spesifik perihal pandangan mereka terhadap suatu isu krusial, misalnya terkait hukuman mati. Untuk konteks Indonesia, penelusuran serupa sangat mungkin dilakukan. 

Bagi calon hakim MK yang berasal dari DPR, publik dan panitia seleksi harus menelusuri jejak legislasi dan keberpihakannya selama menjabat. 

Kriteria (calon) bisa dirinci. Selama sebagai anggota DPR, apakah dia menghasilkan undang-undang yang pro rakyat? Bukan hanya pro pengusaha, pro oligarki, pro penguasa. Dia bisa menghasilkan undang-undang sebagai sarana pembaruan masyarakat,”

ujar Susi. 

Sementara calon yang berasal dari akademisi, indikator kenegarawanan dapat dibedah sesuai rekam jejak akademisnya. Ketika seseorang terpilih menjadi hakim MK, terlepas dari siapapun pihak pengusung (DPR, Presiden, Mahkamah Agung), ia wajib melepas identitas asal “si pengusung”. 

Itu diartikan dia sebagai constitutional officer. Dia pejabat konstitusi. Jadi, bukan wakil dari DPR yang kemudian dia harus mempertimbangkan (kepentingan lembaga pengusungnya),”

terang Susi. 

Perihal kekhawatiran atas kerentanan intervensi dari tiga cabang–DPR, Presiden, Mahkamah Agung– terhadap hakim yang diusung, Susi menawarkan reformasi sistem yang harus berjalan paralel. 

Itu bisa dengan beberapa cara. Pertama, hukum acara yang tegas, jernih, tidak membuka ruang terlalu banyak untuk diskresi. Kedua, konsistensi penegakan kode etik. Ketiga, rakyat yang tidak permisif terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik dan hukum acara,”

urai Susi. 

Dia mencontohkan upaya masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota DPR kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, maupun melaporkan hakim kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Tujuannya pengaduan sebagai bentuk pengawasan yang sehat. 

Itu salah satu bentuk ketidaksukaan (publik) terhadap dugaan pelanggaran etik. Jadi, masyarakat berusaha tak permisif terhadap dugaan pelanggaran etik,”

kata Susi. 

Sidang Terakhir 

Senin, 16 Maret 2026, dalam sebuah sidang putusan, Anwar Usman menyampaikan permohonan maafnya jelang pensiun. 

Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti. Karena pada 6 April 2024, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,”

ucap dia.

2 Februari 2026, merujuk pengumuman dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor: 19/WKMA.Y/KP1.1/II/2026, berikut adalah hasil seleksi administrasi calon hakim MK dari unsur Mahkamah Agung:

  1. Hakim Tinggi Pemilah Perkara dari Panitera Muda Pidana Kepaniteraan Mahkamah Agung, Avrits 
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Disiplin F. Manao 
  3. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Fahmiron 
  4. Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Fauzan 
  5. Hakim Utama/Hakim Tinggi Yustisial dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, I Made Sukadana 
  6. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi 
  7. Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Marsudin Nainggolan 
  8. Panitera Muda Perkara Pidana dari Kepaniteraan Mahkamah Agung, Minanoer Rachman 
  9. Panitera Muda Pidana Khusus dari Kepaniteraan Mahkamah Agung, Sudharmawatiningsih 
  10. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Syahlan
Tag:Anwar UsmanDPRHakimHakim MKMahkamah KonstitusiNegarawan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Teddy Sebut Kunjungan Luar Negeri Prabowo Sistem ‘Pay My Own’: Rombongan Maksimal 60 Orang
By Iren Natania
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Salle des Fêtes, Istana Élysée, Paris, Kamis, 28 Mei 2026.
1
Jokowi Absen Upacara Pancasila: Sengaja Hindari Megawati atau Gak Mood?
By Rahmat Tunny
Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri
2
Serang Rekam Jejak, Respons Teddy soal Kritik Dino Dinilai Memalukan Pemerintah
By Rahmat Tunny
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. (Sumber: Setkab.go.id)
3
Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Wajib Lanjutkan Kasus Andrie Yunus!
By Rahmat Baihaqi
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan TAUD kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
4
Pajak Final UMKM 0,5 Persen Kini Hanya untuk Kelompok Tertentu, Ini Daftarnya
By Anisa Aulia
Ilustrasi pajak
5

BERITA LAINNYA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
Nasional

Ini Sejumlah Catatan Penting dan Alasan Prabowo Copot Dadan dari Kepala BGN

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka-bukaan, terkait alasan pencopotan Kepala Badan Gizi…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
5 jam lalu
Potret Nanik S. Deyang.
Nasional

Kena Reset! Prabowo Angkat Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN Gantikan Dadan

Presiden Prabowo Subianto mengangkat Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Kepala BGN, Dadan Hindayana
Nasional

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Sekaligus!

Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN).…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam rapat tersebut Mendiktisaintek memastikan pihaknya tidak menutup program studi (prodi) yang dinilai tidak relevan, melainkan justru akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan di era sekarang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Nasional

Skandal Riset Palsu Terkuak, Kemdikti Ancam Seret Pelaku ke Ranah Pidana

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto, memastikan pemerintah…

Rika PangestiAmin Suciady
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up