Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 31 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Komdigi Panggil Google hingga Meta, Potensi Langgar Aturan PP TUNAS?
Nasional

Komdigi Panggil Google hingga Meta, Potensi Langgar Aturan PP TUNAS?

Syifa FauziahIvan OWRITE
Last updated: Maret 31, 2026 10:22 am
Syifa Fauziah
Ivan
Share
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (kanan) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan implementasi PP Tunas di kantor Komdigi, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (kanan) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan implementasi PP Tunas di kantor Komdigi, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa)
SHARE

Usai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) diresmikan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan.

Pemanggilan ini adalah upaya pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap aman bagi anak.

Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,”

tegas Menkomdigi Meutya Hafid, dalam keterangannya, Selasa, 31 Maret 2026.

Meutya menambahkan langkah ini merupakan bagian dari tahapan penengakan hukum sebagaimana diatur dalam PP TUNAS, dimulai dari pengawasan yang meliputi pemantauan dan pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap.

Lebih lanjut Meutya menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, Kemkomdigi juga memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sebagaimana komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.

Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang telah menunjukkan langkah cepat dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan.

Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,”

ujar Meutya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari ketegasan negara dalam melindungi anak di ruang digital.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan regulasi.

Tag:AkunGoogleLanggar AturanMembatasi Penggunaan AkunMetaMeutya HafidPlatform DigitalPP Tunas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Petugas mengisi BBM jenis Pertalite ke tangki sepeda motor konsumen di salah satu SPBU Pertamina di Palu, Sulawesi Tengah
Ekonomi Bisnis

BBM Tak Naik Tapi Ada Isu Pembatasan, ESDM: Sabar Aja Tunggu Keputusan!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara terkait adanya pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di tengah gejolak penyesuaian harga BBM, pada Selasa, 31 Maret 2026. Menurut Kepala…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
gambar ilustrasi pembuatan SKCK online
Cari Tahu

Polri Resmi Luncurkan SKCK Digital, Begini Cara dan Syaratnya

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menghadirkan inovasi layanan publik dengan meluncurkan sistem SKCK digital sejak Maret 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat kini dapat mengurus SKCK secara online tanpa harus…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Pedagang plastik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ekonomi Bisnis

Harga Plastik Naik Gegara Perang di Timur Tengah, Gimana Nasib Pedagang?

Sejumlah pedagang mengeluhkan kenaikan harga plastik yang drastis. Kondisi ini terjadi karena bahan baku nyaris lenyap akibat perang di Timur Tengah, yang menyebabkan harga minyak dunia melambung tinggi. Hasan, pedagang…

By
Anisa Aulia
Dusep
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta
Nasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak PBB Lakukan Investigasi!

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
Petugas Pertamina melayani pemudik yang mengisi bahan bakar kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) modular, KM 37 rest area tol Banda Aceh-Sigli, Aceh Besar, Aceh
Nasional

Isu Kenaikan BBM 1 April Dibantah, Ini Penjelasan DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa tidak akan ada…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) bersama Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Nasional

Jelang Anwar Usman Pensiun, Syarat ‘Negarawan’ Hakim MK Baru Dinilai Semu

Dinamika di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk wacana pergantian Hakim Konstitusi Anwar…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
2 jam lalu
TAUD beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, 31 Maret 2026, di kantor Komnas HAM.
Nasional

Datangi Komnas HAM, TAUD Tolak Pelimpahan Berkas Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up