Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 3 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Program MBG Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang
Nasional

Program MBG Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
Last updated: April 3, 2026 10:14 am
Anisa Aulia
Ivan
Share
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas Permohonan No. 100/PUU-XXIV/2026, terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026)
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas Permohonan No. 100/PUU-XXIV/2026, terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) (Foto: screenshot Youtobe mkri.id)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas Permohonan No. 100/PUU-XXIV/2026, terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026).

Permohonan ini dilayangkan oleh koalisi MBG Watch yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta tiga orang Pemohon perorangan yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono dan Sabia Muhammad.

Para Pemohon mempersoalkan desain kebijakan program MBG yang dianggap menggunakan kewenangan fiskal sebagai kendaraan untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak.

Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,”

ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo, salah satu kuasa hukum para Pemohon dalam keterangannya dikutip Jumat, 3 April 2026.

Para Pemohon menyebut Pasal 8 ayat (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 29 ayat (1) UU APBN memberikan ruang diskresi luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran, perubahan, dan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden.

Mereka menilai, melalui mekanisme realokasi dan prioritas anggaran, pemerintah secara faktual mengubah konfigurasi kebijakan publik tanpa terlebih dahulu merevisi undang-undang sektoral yang mengatur bidang-bidang tersebut.

Pemohon menyampaikan, kondisi itu menunjukkan kekuasaan fiskal presiden digunakan sebagai instrumen dominan untuk mengarahkan kebijakan negara tanpa mekanisme legislasi.

Dalam perspektif ketatanegaraan, model ini mengarah pada konsentrasi kontrol sumber daya publik pada eksekutif suatu gejala yang dapat dikualifikasikan sebagai otoritarianisme fiskal.

Para pemohon mengatakan, program MBG ke struktur APBN menunjukkan pemerintah secara sadar menggunakan instrumen penganggaran sebagai jalur utama pembentukan kebijakan.

Pembentukan undang-undang sektoral pada umumnya mensyaratkan naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik.

Sebaliknya, UU APBN tidak mensyaratkan penyusunan naskah akademik dalam pengertian sebagaimana berlaku pada undang-undang sektoral. Celah prosedural ini dimanfaatkan.

Dengan menempatkan program berskala nasional langsung dalam struktur APBN, pemerintah dapat mendorong realokasi anggaran besar tanpa terlebih dahulu menyusun kajian ilmiah komprehensif yang diuji secara terbuka melalui proses legislasi biasa.

Instrumen APBN dipilih karena berada dalam kendali kuat eksekutif dan memberikan ruang diskresi luas dalam pelaksanaannya.

Jalur ini secara nyata lebih cepat dan minim resistensi deliberatif dibandingkan pembentukan undang-undang sektoral baru.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut memperlihatkan APBN digunakan bukan semata sebagai instrumen implementasi kebijakan, tetapi sebagai kendaraan pembentukan kebijakan itu sendiri. Mereka menyebut inilah bentuk eksploitasi celah hukum dalam mekanisme penganggaran.

Para pemohon kemudian menyimpulkan jika perencanaan APBN 2026 yang tercantum dalam UU APBN sejatinya sangat jauh dari semangat untuk memberikan perlindungan terhadap hak dasar warga negara.

Tag:APBNMahkamah KonstitusiMBG WatchProgram MBGSidangUU APBN
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Upacara pelepasan jenazah tiga anggota TNI yang gugur saat melaksanakan misi perdamaian di Lebanon, dilaksanakan di Bandara Internasional Rafic Hariri
Nasional

Upacara Haru di Beirut, Tiga Pahlawan Perdamaian Indonesia Dipulangkan

Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan belasungkawa mendalam atas gugurnya tiga personel penjaga perdamaian Indonesia dalam insiden serangan di Lebanon pada 29 dan 30 Maret 2026. Kehilangan ini tidak hanya dirasakan oleh…

By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
3 Min Read
gambar ilustrasi pungli
Hukum

Bau Busuk Tambang Kukar Dibongkar, ‘Upah Pungut’ Diduga Mengalir ke Robert Bonosusatya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para pengusaha tambang dan batu bara dimintai jatah 'upah pungut' oleh pengusaha Robert Bonosusatya (RB) dalam kasus korupsi Metric Ton Produksi Batu Bara yang menyeret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo saat mengunjungi Studio Alam Gamplong di Yogyakarta
Nasional

DPR Soroti Minimnya Dukungan Negara, Studio Alam Gamplong Jadi Bukti Nyata Perjuangan UMKM

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor ekonomi kreatif. Hal ini disampaikannya…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Petugas mengecek kecepatan aplikasi sosial medai dan streaming menggunakan alat pengukuran QOS saat Apel Posko Pemantauan Layanan Kualitas Telekomunikasi dan Spektrum Frekuensi Radio di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta
Nasional

Jaringan Telekomunikasi di Sulut Pulih Usai Gempa 7,3 Magnitudo

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan seluruh layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
59 menit lalu
Gempa magnitudo 7,6 Maluku Utara
Nasional

Dampak Gempa 7,3: Puluhan Rumah Rusak, Fasilitas Umum Terdampak di Sulut-Malut

Gempa bumi tektoknik magnitude 7,3 terjadi Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
2 jam lalu
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo
Nasional

Potensi Aspal Buton, Menteri PU Targetkan Bauran “A30”

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan perihal masih rendahnya penyerapan pemanfaatan aspal…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
3 jam lalu
Ketua DPR RI, Puan Maharani
Nasional

WFH ASN Hemat BBM, Puan Ingatkan Soal Kinerja Pelayanan Publik

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan perhatian serius terhadap kebijakan pemerintah yang…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up