Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 20 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • iran
  • Spill
  • BMKG
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Program MBG Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang
Nasional

Program MBG Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
Last updated: April 3, 2026 10:14 am
Anisa Aulia
Ivan
Share
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas Permohonan No. 100/PUU-XXIV/2026, terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026)
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas Permohonan No. 100/PUU-XXIV/2026, terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) (Foto: screenshot Youtobe mkri.id)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas Permohonan No. 100/PUU-XXIV/2026, terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026).

Permohonan ini dilayangkan oleh koalisi MBG Watch yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta tiga orang Pemohon perorangan yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono dan Sabia Muhammad.

Para Pemohon mempersoalkan desain kebijakan program MBG yang dianggap menggunakan kewenangan fiskal sebagai kendaraan untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak.

Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,”

ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo, salah satu kuasa hukum para Pemohon dalam keterangannya dikutip Jumat, 3 April 2026.

Para Pemohon menyebut Pasal 8 ayat (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 29 ayat (1) UU APBN memberikan ruang diskresi luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran, perubahan, dan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden.

Mereka menilai, melalui mekanisme realokasi dan prioritas anggaran, pemerintah secara faktual mengubah konfigurasi kebijakan publik tanpa terlebih dahulu merevisi undang-undang sektoral yang mengatur bidang-bidang tersebut.

Pemohon menyampaikan, kondisi itu menunjukkan kekuasaan fiskal presiden digunakan sebagai instrumen dominan untuk mengarahkan kebijakan negara tanpa mekanisme legislasi.

Dalam perspektif ketatanegaraan, model ini mengarah pada konsentrasi kontrol sumber daya publik pada eksekutif suatu gejala yang dapat dikualifikasikan sebagai otoritarianisme fiskal.

Para pemohon mengatakan, program MBG ke struktur APBN menunjukkan pemerintah secara sadar menggunakan instrumen penganggaran sebagai jalur utama pembentukan kebijakan.

Pembentukan undang-undang sektoral pada umumnya mensyaratkan naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik.

Sebaliknya, UU APBN tidak mensyaratkan penyusunan naskah akademik dalam pengertian sebagaimana berlaku pada undang-undang sektoral. Celah prosedural ini dimanfaatkan.

Dengan menempatkan program berskala nasional langsung dalam struktur APBN, pemerintah dapat mendorong realokasi anggaran besar tanpa terlebih dahulu menyusun kajian ilmiah komprehensif yang diuji secara terbuka melalui proses legislasi biasa.

Instrumen APBN dipilih karena berada dalam kendali kuat eksekutif dan memberikan ruang diskresi luas dalam pelaksanaannya.

Jalur ini secara nyata lebih cepat dan minim resistensi deliberatif dibandingkan pembentukan undang-undang sektoral baru.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut memperlihatkan APBN digunakan bukan semata sebagai instrumen implementasi kebijakan, tetapi sebagai kendaraan pembentukan kebijakan itu sendiri. Mereka menyebut inilah bentuk eksploitasi celah hukum dalam mekanisme penganggaran.

Para pemohon kemudian menyimpulkan jika perencanaan APBN 2026 yang tercantum dalam UU APBN sejatinya sangat jauh dari semangat untuk memberikan perlindungan terhadap hak dasar warga negara.

Tag:APBNMahkamah KonstitusiMBG WatchProgram MBGSidangUU APBN
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Pelemahan Rupiah Belum Berhenti dan Cetak Sejarah Lagi, Pagi Ini Rp17.706 per Dolar AS
By Anisa Aulia
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Selasa (12/5) melemah 115 poin atau 0,66 persen menjadi Rp17.529 per dolar AS. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
1
Gegara Perang di Timur Tengah, Harga Minyak RI April 2026 Tembus US$117 per Barel
By Iren Natania
Pengeboran Lepas Pantai di Kalimantan Timur, (Sumber: Dok. Pertamina)
2
Defisit APBN Terancam Lewati 3 Persen, Krisis Fiskal dan Lanjutannya Mengintai RI
By Anisa Aulia
Ilustrasi Uang Rupiah.
3
Mimpi Gigi Copot, Benarkah Pertanda Buruk?
By Ossid Duha Jussas Salma
Mimpi gigi copot
4
IHSG Ditutup Merosot 3,46 Persen, Asing Jual Saham-saham Ini
By Anisa Aulia
Pengunjung melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (24/4/2026). IHSG pada Jumat (24/4) ditutup melemah 249,12 poin atau 3,38 persen ke posisi 7.129,49, sementara indeks LQ45 turun 25,12 poin atau 3,51 persen ke posisi 690,76.
5

BERITA LAINNYA

Kapal-kapal yang mengikuti "Global Sumud Flotilla 2026 Spring Mission" berangkat dari marina di Augusta, Pulau Sisilia, Italia, 26 April 2026.
Nasional

Israel Culik Jurnalis Tempo di Tengah Misi Bantuan Gaza

Media Tempo buka suara terkait penculikan yang melibatkan seorang jurnalisnya, Andre Prasetyo…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
8 jam lalu
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza. (Foto: owrite)
Nasional

Indonesia Incorporated Sulit Terwujud Jika Oligarki Masih Kuat

Presiden RI Prabowo Subianto mengajak para pelaku usaha untuk menjadi bagian dari…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
8 jam lalu
Poster Film Pesta Babi. (Sumber: Istimewa)
Nasional

Nobar Film Pesta Babi Banyak Dibubarkan, Dandhy: Penonton Malah Makin Membludak

Film Pesta Babi garapan Dandhy Laksono belakangan menjadi sorotan setelah penayangannya di…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
8 jam lalu
Gambar ilustrasi DPR Tak lagi wakili rakyat, UU dibuat ekstra cepat, demokrasi hanya omong kosong
Nasional

DPR Tak Lagi Wakili Rakyat dan UU Dibuat Kilat, Demokrasi RI Cuma ‘Omon-omon’

Melemahnya fungsi DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah, menjadi salah satu tanda demokrasi…

Ani RatnasariAmin Suciady
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up