Melemahnya fungsi DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah, menjadi salah satu tanda demokrasi di Indonesia sedang mengalami kemunduran.
Hal itu diungkapkan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. Menurutnya, DPR saat ini tidak lagi berjalan maksimal karena mayoritas fraksi berada di koalisi pemerintah. Dari delapan fraksi yang ada di DPR, tujuh di antaranya merupakan pendukung pemerintah.
Hal ini membuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah menjadi lemah. Padahal, DPR seharusnya menjadi saluran masyarakat untuk mengkritik dan mengevaluasi kebijakan negara.
DPR seharusnya jadi cara rakyat untuk bilang pemerintah salah atau kebijakannya perlu dievaluasi. Tapi sekarang tidak nyambung antara rakyat dengan DPR,”
ujarnya.
Bivitri juga menyoroti proses pembentukan undang-undang yang dinilai terlalu cepat dan minim partisipasi publik. Ia mencontohkan Undang-Undang Cipta Kerja dan revisi Undang-Undang TNI yang menurutnya dibahas dalam waktu singkat.
UU Cipta Kerja sembilan hari jadi, UU TNI juga cepat. Akhirnya semua jadi terlihat legal, padahal dipakai untuk melemahkan demokrasi,”
katanya.
Autocratic Legalism
Ia menyebut kondisi itu sebagai autocratic legalism, yakni ketika pelemahan demokrasi dilakukan lewat aturan hukum yang secara formal terlihat sah.
Selain soal DPR dan legislasi, Bivitri juga menyinggung pola kontrol informasi yang dinilai masih terjadi sampai sekarang, meski caranya berbeda dibanding era Orde Baru.
Menurutnya, jika dulu kontrol dilakukan lewat pembredelan media, kini bentuknya berubah menjadi penguasaan media oleh kelompok oligarki, pembatasan informasi, hingga serangan terhadap kelompok yang kritis terhadap pemerintah.
Metodenya sama, cuma zamannya berbeda. Tujuannya tetap membuat masyarakat takut dan membatasi kritik,”
ujarnya.
Ia juga menyinggung pemutusan akses internet di Papua yang pernah terjadi sebagai contoh pembatasan arus informasi publik.
Bivitri menilai, penguasa yang cenderung otoriter biasanya tidak hanya melemahkan lembaga formal negara, tetapi juga menyerang pihak-pihak yang berbeda pendapat serta mengacaukan informasi di ruang publik.



