Wacana regulasi pengetatan air keras menjadi penting lantaran penyalahgunaan bahan kimia tersebut. Bila pemerintah memberlakukan aturan ketat pembelian dan penggunaan air keras, maka dapat mengubah fenomena saat ini.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian berpendapat, penjual dapat turut dipidana jika air keras tersebut terbukti disalahgunakan oleh pembeli untuk melukai orang lain.
Dalam konstruksi hukum pidana, penjual yang menyuplai bahan berbahaya guna sebuah kejahatan dapat dijerat menggunakan delik pembantuan (medeplichtige)–tindakan sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan yang mempermudah terjadinya suatu kejahatan.
Jika benda itu ternyata digunakan untuk melakukan kejahatan, maka penjual bisa dipidana. Dia bisa dikategorikan ikut membantu mewujudkan tindak pidana,”
kata Sofian kepada owrite, Senin, 6 April 2026.
Meski ancaman pidananya nyata, Sofian menggarisbawahi sanksi penjara bagi penjual berlaku mutlak jika air keras tersebut benar-benar dipakai untuk tindakan kriminal.
Lantas bagaimana jika air keras tersebut tidak digunakan untuk kejahatan, namun penjual melanggar prosedur tata niaga seperti tidak mencatat KTP pembeli atau menjual tanpa izin? Maka kondisi itu termasuk ranah saksi administratif.
Penerapan dua lapis sanksi ini diharapkan mampu memutus rantai pasokan air keras ke tangan yang salah.
Senjata Penyerang
Ada celah hukum terkait mobilitas bahan kimia berbahaya. Selama ini air keras beredar di pasaran karena fungsinya yang melekat sebagai bahan industri.
Namun, peruntukannya kini bergeser dijadikan sebagai “senjata penyerang”. Kondisi ini sangat berbeda dengan kepemilikan senjata tajam.
Berikut adalah kasus-kasus air keras dijadikan senjata mematikan:
- Novel Baswedan, April 2017. Dampaknya kerusakan parah pada jaringan mata Novel, yang mengakibatkan kebutaan mata kirinya usai disiram air keras pada subuh hari;
- Abdul Latief, November 2021. Latief merupakan warga negara asing. Ia menyiram air keras kepada tubuh istrinya. Akibatnya sekujur tubuh korban melepuh, kemudian ia meninggal dalam perawatan di RSUD Cianjur;
- Aji, September 2024. Ia membuntuti korban yang merupakan atasannya, kemudian ia menyiram air keras sehingga korban mengalami luka bakar 90 persen dan kebutaan;
- Andrie Yunus, Maret 2026. Ia disiram air keras oleh pelaku yang diduga sebagai anggota BAIS TNI. Akibatnya ia mengalami luka bakar tingkat primer 20 persen;
- T, Maret 2026. Ia disiram air keras oleh orang suruhan mantan tetangganya. Akibatnya T mengalami luka bakar 30 persen.



