Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 30 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Bukan Cuma Pelaku Kejahatan, Pakar Minta Penjual Air Keras Juga Bisa Masuk Bui
Nasional

Bukan Cuma Pelaku Kejahatan, Pakar Minta Penjual Air Keras Juga Bisa Masuk Bui

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: April 6, 2026 6:16 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
gambar Ilustrasi
Gambar ilustrasi (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Wacana regulasi pengetatan air keras menjadi penting lantaran penyalahgunaan bahan kimia tersebut. Bila pemerintah memberlakukan aturan ketat pembelian dan penggunaan air keras, maka dapat mengubah fenomena saat ini. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian berpendapat, penjual dapat turut dipidana jika air keras tersebut terbukti disalahgunakan oleh pembeli untuk melukai orang lain. 

Dalam konstruksi hukum pidana, penjual yang menyuplai bahan berbahaya guna sebuah kejahatan dapat dijerat menggunakan delik pembantuan (medeplichtige)–tindakan sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan yang mempermudah terjadinya suatu kejahatan. 

Jika benda itu ternyata digunakan untuk melakukan kejahatan, maka penjual bisa dipidana. Dia bisa dikategorikan ikut membantu mewujudkan tindak pidana,”

kata Sofian kepada owrite, Senin, 6 April 2026. 

Meski ancaman pidananya nyata, Sofian menggarisbawahi sanksi penjara bagi penjual berlaku mutlak jika air keras tersebut benar-benar dipakai untuk tindakan kriminal. 

Lantas bagaimana jika air keras tersebut tidak digunakan untuk kejahatan, namun penjual melanggar prosedur tata niaga seperti tidak mencatat KTP pembeli atau menjual tanpa izin? Maka kondisi itu termasuk ranah saksi administratif. 

Penerapan dua lapis sanksi ini diharapkan mampu memutus rantai pasokan air keras ke tangan yang salah. 

Senjata Penyerang 

Ada celah hukum terkait mobilitas bahan kimia berbahaya. Selama ini air keras beredar di pasaran karena fungsinya yang melekat sebagai bahan industri. 

Namun, peruntukannya kini bergeser dijadikan sebagai “senjata penyerang”. Kondisi ini sangat berbeda dengan kepemilikan senjata tajam. 

Berikut adalah kasus-kasus air keras dijadikan senjata mematikan:

  1. Novel Baswedan, April 2017. Dampaknya kerusakan parah pada jaringan mata Novel, yang mengakibatkan kebutaan mata kirinya usai disiram air keras pada subuh hari;
  2. Abdul Latief, November 2021. Latief merupakan warga negara asing. Ia menyiram air keras kepada tubuh istrinya. Akibatnya sekujur tubuh korban melepuh, kemudian ia meninggal dalam perawatan di RSUD Cianjur;
  3. Aji, September 2024. Ia membuntuti korban yang merupakan atasannya, kemudian ia menyiram air keras sehingga korban mengalami luka bakar 90 persen dan kebutaan;
  4. Andrie Yunus, Maret 2026. Ia disiram air keras oleh pelaku yang diduga sebagai anggota BAIS TNI. Akibatnya ia mengalami luka bakar tingkat primer 20 persen;
  5. T, Maret 2026. Ia disiram air keras oleh orang suruhan mantan tetangganya. Akibatnya T mengalami luka bakar 30 persen.
Tag:Air KerasPenjual air kerasPenyiraman Air Keraspidanasenjata
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA
By Hardani Triyoga
Pelaksaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur
1
Viral Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya Ungkap Alasan Sebenarnya
By Rahmat Baihaqi
Aksi demo ricuh di sekitar DPR, Jakarta.
2
Gempa Susulan Flores NTT Tembus 9.278 Kali, BMKG Mulai Petakan Wilayah Rawan
By Dusep Malik
Update gempa susulan di Flores NTT. (Sumber: BMKG)
3
Siap-Siap! Tak Hanya BBM, Beli LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil DTSEN
By Natania Longdong
Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg di Lumajang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Irfan Sumanjaya/wsj)
4
Oktober Batas Akhir! Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Tapi Ada Syaratnya
By Natania Longdong
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di Kantor Kemenko Keuangan (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
5

BERITA LAINNYA

Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.
Nasional

Muktamar NU Bikin Aturan Baru, Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru terkait posisi Rais Aam…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
1 jam lalu
Aksi demo ricuh di sekitar DPR, Jakarta.
Nasional

Viral Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya Ungkap Alasan Sebenarnya

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengakui kehadiran Ketua Umumnya Rosario de…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Pelaksaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur
Nasional

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
5 jam lalu
Sejumlah pekerja berada di area ruang produksi yang sudah berhenti operasionalnya selama satu bulan di pabrik PT Victory Apparel Indonesia di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. (Sumber: Antara Foto/Makna Zaezar/nz)
Nasional

Soal RUU Ketenagakerjaan Baru, Buruh Tuntut Pesangon Tak Dipotong dan Outsourcing Dibatasi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan memperketat…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up