Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla alias JK melalui kuasa hukumnya melaporkan Rismon Hasiholan Sianpiar dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tudingan mendanai polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ke Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu mengatakan dalam pernyataan Rismon menuding ada sejumlah pejabat elit yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi termasuk JK.
Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elit, dan di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada, kalau enggak salah Roy dan kawan-kawan sebesar 5 miliar dan beliau menyaksikan,”
ucap Abdul Haji di Bareskrim Polri, Senin, 6 April 2026.
Abdul Haji menegaskan, kalaupun pernyataan Rismon itu adalah hasil dari Artificial Intelligence (AI), hal itu bisa dibuktikan nantinya di meja penyidik Polri. Sebab pernyataan Rismon itu sudah kadung viral di media sosial.
Nanti kita uji dulu kan di dalam. Nanti soal itu kan biar nanti lebih yang punya kapasitaslah, bisa ahli, bisa penyidik yang bisa menilai itu,”
ucapnya.
Selain Rismon, JK juga melaporkan empat akun YouTube yakni Ruang Konsensus, akun YouTube Nusantara, Musik Ciamis, dan Mosato TV beserta para narasumbernya masing-masing.
Dia menyebut, sejumlah Channel YouTube yang dilaporkannya itu terafiliasi dengan ‘Solo’
Mereka dilaporkan karena menyebarkan berita hoax hingga membuat narasi JK melakukan makar terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam channel itu dia menulis bahwa ‘JK diseret pidana provokasi pertanyaannya makar’, gitu. Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan ‘indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar’. Ini kan pertanyaan yang apa, sudah telak gitu,”
beber Abdul Haji.
Padahal menurutnya, JK selama ini tidak pernah ada kepentingan politik lagi melainkan lebih aktif dalam misi kemanusiaan. Namun demikian Wakil Presiden ke-10 itu masih aktif dalam memberikan masukan dan saran terhadap pemerintahan sekarang.
JK melaporkan Rismon dan empat akun channel YouTube lain dengan Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang baru. Terus kami juncto-kan juga dengan Pasal 27A juncto 45 di Undang-Undang ITE.



