Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya kerja sama antara MKD dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas anggota DPR.
Menurutnya, kolaborasi ini diperlukan agar penegakan etik dan hukum dapat berjalan seimbang dan efektif.
Dalam kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Adang menjelaskan bahwa MKD memiliki fungsi pengawasan internal yang fokus pada aspek etika anggota dewan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkara pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kalau Mahkamah Kehormatan Dewan itu di bidang etika. Jadi kalau ada anggota dewan yang melakukan tindakan pidana, silakan ditindak,”
tegas Adang.
Adang mengimbau jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Kapolres hingga Kapolsek, untuk tidak ragu dalam menindak anggota legislatif yang terbukti melanggar hukum.
Ia menilai, sikap ragu justru dapat memicu ketidakpastian hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Waspadai Laporan yang Tidak Valid
Selain itu, Adang juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menyoroti potensi laporan yang dilatarbelakangi konflik kepentingan atau rivalitas politik.
Kalau memang ada dua alat bukti dan saksi, silakan diproses. Tapi jangan sampai terjebak laporan-laporan yang belum tentu benar,”
ujarnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Adang menekankan perlunya pendekatan berbasis keahlian dalam proses penyidikan.
Ia juga mengingatkan agar aparat berhati-hati dalam menetapkan status tersangka. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga profesionalisme serta menghindari kesalahan prosedur.
Dorongan Penerapan Restorative Justice
Adang turut mendorong aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), terutama dalam kasus-kasus tertentu yang berdampak luas di masyarakat.
Pendekatan ini dinilai mampu memberikan solusi yang lebih adil dan humanis.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perlunya peningkatan pemahaman aparat terhadap aturan hukum terbaru, khususnya KUHP dan KUHAP.
Saya minta betul-betul KUHP dan KUHAP yang baru dipelajari dengan baik,”
tegasnya.
Adang juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kondisi tahanan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia, termasuk tindakan kekerasan di dalam rumah tahanan.
Melalui kunjungan ini, MKD DPR RI tidak hanya menyosialisasikan peran dalam penegakan etik, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum.
Hal ini penting untuk menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks di tengah masyarakat.




















