Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, ihwal pernyataannya yang menyangkal pemerkosaan massal pada Mei 1998 kini menunggu vonis.
Pihak penggugat telah menyerahkan berkas kesimpulan sidang pada 2 April 2026, setelah menjalani persidangan selama enam bulan, sejak gugatan diajukan pada September 2025.
Kuasa Hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Daniel Winarta menegaskan, upaya pejabat negara demi memanipulasi kebenaran sekarang tidak akan berhasil.
Daniel menganalogikan situasi sekarang dengan novel distopia “1984” karya George Orwell, yakni ada institusi negara yang bertugas memanipulasi sejarah.
Ironi, mungkin itu yang sedang terjadi di Indonesia. Ada beberapa pihak mencoba memanipulasi kebenaran, (dengan) memilih fakta yang akan disampaikan kepada publik,”
ucap dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Mengapa? (Alih-alih) memanipulasi sejarah, mereka malah membuka ruang untuk kami menggugat, menyampaikan kebenaran sejarah,”
sambung dia.
Selama persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan bukti berupa 95 surat, 5 bukti elektronik, 4 ahli, dan 2 saksi fakta. Merujuk keterangan para ahli, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Tragedi Mei 1998 adalah dokumen resmi negara.
TGPF dibentuk berdasar Surat Keputusan Bersama enam lembaga negara–Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Menhankam/Pangab), Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, Jaksa Agung–pada 23 Juli 1998. Surat tersebut menjadi basis penyelidikan Komnas HAM.
Dalam kasus kali ini, Fadli Zon dianggap menghalangi penyelidikan (obstruction of justice).
Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan tidak memiliki (wewenang) mengatakan apakah ini benar atau tidak. Apalagi dengan meragukan data yang ada dalam laporan TGPF. Bagi kami, kami menekankan dia telah melakukan kebohongan dan telah melakukan obstruction of justice terhadap peradilan HAM,”
jelas Daniel.
Fadli Zon dianggap telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pengadilan HAM, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kementerian Negara, pengesahan kovenan anti kekerasan terhadap perempuan (CEDAW), asas umum pemerintahan yang baik seperti asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, perlindungan HAM.
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pernyataan pejabat merupakan tindakan administrasi yang dapat digugat. Daniel berujar, tindakan Fadli Zon sangat melampaui kewenangannya.
Melalui gugatan tersebut, Koalisi ingin menyampaikan bahwa tidak ada pejabat yang berada di atas hukum. Semuanya harus tunduk pada prinsip-prinsip negara hukum dan HAM.
Kami sampaikan juga kepada Fadli Zon, sedekat apa pun Anda dengan presiden, Anda tidak berada di atas hukum. Anda tetap harus tunduk pada hukum-hukum yang berlaku,”
tegas Daniel.
Bersikukuh Nihil
Fadli Zon menegaskan, hingga saat ini tidak ada bukti kuat yang dapat mendukung klaim pemerkosaan massal secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dia mempertanyakan penggunaan istilah “massal” dalam tragedi tersebut.
Harus ada fakta-fakta hukum, ada (kajian) akademik. Jadi, siapa korbannya, di mana tempatnya, mana kejadiannya. Waktu itu polisi menginvestigasi, harus ada data. Itu pendapat saya pribadi, ini tidak ada urusannya dengan sejarah dan boleh dalam demokrasi itu berbeda pendapat,”
kata dia.



