Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kembali melaporkan kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus ke Bareskrim Polri dengan dua pasal sekaligus yakni aksi terorisme dan pembunuhan berencana.
Perwakilan TAUD dari KontraS, Afif Abdul Qoyim, mengatakan pihaknya telah mengantongi hasil analisis mendalam terhadap 34 titik kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, termasuk rekaman dari kantor YLBHI, KontraS, dan Lokataru.
Dalam rekaman tersebut terlihat pergerakan belasan orang yang diduga kuat sebagai pelaku lapangan. Afif menyebut ada pola koordinasi yang sistematis di antara mereka.
Kami menemukan setidaknya belasan pelaku yang berada di lapangan. Berdasarkan petunjuk yang ada, terdapat situasi yang menunjukkan mereka saling terhubung satu sama lain,”
ujar Afif di Jakarta, Kamis 9 April 2026.
Afif menambahkan laporan kedua ini merupakan laporan Tipe B yang diajukan langsung oleh pihak korban.
Hal tersebut berdasarkan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pernah mengatakan di podcast bersama Najwa Shihab.
“Peristiwa ini kami konstruksikan sebagai tindak pidana terorisme. Selain itu, kami juga memasukkan pasal percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Afif.
Lebih lanjut Afif mengatakan pihaknya telah memberikan keterangan kepada pihak Komnas HAM dalam rangka memberikan keterangan tambahan dan juga bukti untuk memperkuat proses investigasi independen.
Pihak Komnas HAM sedang melakukan investigasi untuk membuat kasus ini terang benderang. Kami sudah menyerahkan bukti surat dan rekaman CCTV sebagai bahan analisis untuk mengungkap keterkaitan para aktor tersebut,”
pungkasnya.


