Pembelian 12 jet mewah Pilatus PC-24 oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) menimbulkan banyak pertanyaan. Pasalnya, pembelian dilakukan di tengah gembar-gembor Presiden RI Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran.
Jika dilihat melalui situs resmi Pilatus Aircraft, pesawat tersebut tidak sejalan dengan klaim Kemhan, yang mengatakan bahwa pesawat tersebut akan digunakan untuk memperkuat jajaran TNI. Sementara, secara desain sangat terlihat eksklusif, mewah, dan mirip dengan jet pribadi.
Sorotan pun mulai bermunculan, dari serikat sipil hingga pakar kebijakan publik, yang mempertanyakan urgensi pembelian jet Pilatus PC-24 tersebut.
Menurut Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, pertanyaan mengenai transparansi anggaran dan urgensi pembelian dinilai penting karena polemik ini dianggap bukan sekadar soal pesawat.
Ini adalah soal cara negara mengambil keputusan, menjelaskan prioritas, menjaga akuntabilitas, dan merawat kepercayaan publik,”
kata Achmad saat dihubungi Owrite, Kamis, 9 April 2026.
Kemhan memang awalnya membantah pembelian tersebut. Kata mereka, anggaran untuk pembelian jet itu masih dalam tahap penjajakan, anggarannya pun belum tersedia.
Namun, informasi dari Pilatus Aircraft mengatakan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani perjanjian tersebut. Seolah-olah, pembelian sudah dipastikan terjadi.
Menurut Achmad, publik seolah-olah disuguhi oleh dua informasi yang tampak bertabrakan. Di satu sisi, Pilatus menyatakan kontrak untuk 12 PC 24 telah ditandatangani dengan PT E-System Solutions Indonesia, kontraktor pertahanan yang disebut berwenang. Di sisi lain, Kemenhan membantah bahwa kontrak sudah final dan menegaskan bahwa hingga kini belum ada alokasi anggaran serta prosesnya masih dalam tahap penjajakan dan kajian kebutuhan operasional.
Di sinilah masalah kebijakan bermula. Dalam tata kelola publik, keputusan yang baik tidak hanya harus benar secara substansi, tetapi juga harus tertib secara proses. Negara tidak boleh tampak seperti rumah tangga yang memesan barang mahal lebih dulu, lalu baru menjelaskan belakangan untuk apa barang itu dibeli,”
ujar Achmad.
Kredibilitas Pemerintah
Bila informasi dari produsen terdengar lebih pasti daripada penjelasan dari institusi negara, yang terganggu bukan hanya persepsi terhadap pengadaan, tetapi juga kredibilitas pemerintah itu sendiri.
Dalam perdebatan publik, kita sering terjebak pada pertanyaan apakah pesawat itu mahal, mewah, atau layak dibeli. Padahal, sebelum sampai ke sana, ada pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah prosesnya sudah menunjukkan tata kelola yang sehat?,”
ungkap Ekonom UPN tersebut.
Kebijakan publik yang sehat, menurutnya, selalu bergerak dalam urutan yang bisa dipertanggungjawabkan, seperti kebutuhan dirumuskan lebih dulu, ancaman dan tantangan diidentifikasi, pilihan kebijakan dibandingkan, kemampuan fiskal dihitung, baru kemudian keputusan diambil dan dikomunikasikan.
Jika urutan ini dibalik, maka yang terjadi adalah kegaduhan. Publik menangkap kesan bahwa keputusan sudah berjalan, sementara negara sendiri masih mengatakan semuanya belum final,”
bebernya.
Achmad pun memberikan analogi sederhana. Bayangkan seorang kepala keluarga tiba tiba disebut sudah memesan 12 mobil baru oleh dealer, lengkap dengan spesifikasi dan tujuan pemakaiannya. Ketika tetangga bertanya, sang kepala keluarga justru mengatakan belum ada keputusan, belum ada anggaran, dan semuanya masih dikaji.
Dalam situasi seperti itu, persoalannya bukan lagi pada merek mobil yang dipilih, tetapi pada hilangnya kepastian siapa yang sebenarnya memegang kendali atas keputusan. Itulah yang kini terjadi dalam persepsi publik terhadap isu PC-24,”
jelasnya.
Oleh sebab itu, dari perspektif tata kelola pemerintahan, polemik ini harus dibaca sebagai alarm. Alarm bahwa prosedur komunikasi antar pihak, batas antara penjajakan dan kontrak, serta otorisasi publikasi kebijakan strategis belum cukup disiplin dijaga.
Jika ini dibiarkan, maka setiap rencana strategis negara akan mudah berubah menjadi kontroversi yang menguras energi politik,”
imbuhnya.
Kebutuhan Mendesak?
Lebih jauh, dalam konteks kebijakan publik, suatu pengadaan tidak bisa disebut mendesak hanya karena lembaga yang membutuhkan mengatakannya mendesak. Urgensi harus dibuktikan melalui logika kebutuhan, bukan semata deklarasi.
Pilatus menyebut PC 24 akan digunakan untuk pelatihan pilot transportasi, misi transportasi udara, dan tugas penghubung di lingkungan TNI Angkatan Udara.
Perusahaan itu juga menonjolkan keunggulan pesawat yang mampu beroperasi di landasan pendek dan tidak beraspal. Namun, di ruang publik juga muncul pandangan kritis bahwa penggunaan jet seperti ini sebagai pesawat latih bukan pilihan yang lazim.
Kritik seperti ini seharusnya tidak dianggap gangguan, melainkan bagian dari fungsi koreksi publik terhadap kebijakan. Ukuran mendesak sesungguhnya terletak pada beberapa hal. Apakah ada celah kemampuan yang nyata dan mendesak ditutup. Apakah armada yang ada memang tidak lagi memadai. Apakah ada tugas operasional yang terganggu bila pengadaan ditunda. Apakah opsi yang lebih murah dan lebih relevan sudah diuji. Dan yang tidak kalah penting, apakah keputusan itu sejalan dengan prioritas pertahanan nasional yang lebih besar,”
tegas Achmad.
Tanpa penjelasan yang memadai atas pertanyaan tersebut, menurut Achmad, wajar bila publik bertanya. Apalagi dalam situasi fiskal yang menuntut kehati-hatian, setiap belanja negara harus mampu menjelaskan manfaatnya secara terang.
Negara tidak cukup berkata, ‘percayalah ini perlu.’ Negara harus menunjukkan mengapa ini perlu, mengapa sekarang, dan mengapa pilihan ini yang paling rasional,”
tutupnya.




