Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi tanggapan terkait wacana pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah terkait pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman mengatakan hingga saat ini Kemenkes belum ada rencana untuk melalukan riset penggunaan ganja untuk kesehatan.
Dari informasi yang saya dapat, sampai saat ini, Kemenkes belum ada rencana riset ganja medis,”
ujar Aji kepada owrite, Senin, 13 Maret 2026.
Aji menambahkan, kalau pun nantinya ada akan riset, yang melakukan bukan pihak dari Kemenkes.
Riset tersebut bisa saja dilakukan oleh BRIN, perguruan tinggi atau rumah sakit,”
tambahnya.
Seperti diketahui, isu legalisasi ganja untuk medis sudah mencuat sejak lama. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan kembali menyoroti belum adanya riset komprehensif terkait ganja medis yang seharusnya dilakukan pemerintah, khususnya Kemenkes.
Hinca menilai pemerintah belum menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi yang mendorong dilakukannya kajian ilmiah terkait pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis.
Padahal tanaman ganja disebut pernah dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan non-psikoaktif, seperti perlindungan tanaman dan pakan ternak.
Dalam kesempatan tersebut, Hinca melontarkan gagasan pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk ganja medis di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa yang dilarang adalah peredaran gelap, sehingga negara dapat mempertimbangkan skema peredaran legal yang diawasi ketat untuk kepentingan riset dan medis.



