Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim, kini tak hanya menjadi perbincangan publik dalam negeri, tetapi juga mulai mendapat perhatian media internasional.
Sejumlah media asing seperti Reuters dan The New York Times turut menyoroti perkembangan kasus tersebut.
Sorotan ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah saat masa pandemi Covid-19.
Program yang sebelumnya digagas untuk mendukung pembelajaran digital itu kini dipermasalahkan karena diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Reuters dalam laporannya menilai tuntutan tersebut menjadi perhatian besar karena apabila dikabulkan pengadilan, hukuman itu akan menjadi salah satu vonis terberat yang pernah dijatuhkan kepada mantan menteri Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Jika dikabulkan, hukuman penjara 18 tahun itu akan menjadi salah satu hukuman terberat yang dijatuhkan kepada mantan menteri dalam beberapa tahun terakhir,”
tulis Reuters pada laporannya.
Jaksa disebut menuduh Nadiem memperkaya diri sendiri hingga sekitar Rp809 miliar melalui proyek tersebut.
Selain itu, tuduhan bahwa spesifikasi tender sengaja dibuat agar hanya sesuai dengan sistem Chrome OS sehingga memberikan keuntungan pada Google.
Tak hanya itu, Reuters turut menyoroti fakta bahwa Chromebook dinilai kurang cocok digunakan di Indonesia, terutama di daerah terpencil yang masih memiliki keterbatasan akses internet.
Padahal, menurut jaksa, kementerian sebelumnya telah mengetahui kendala tersebut sejak 2018.
Di sisi lain, Reuters turut memuat bantahan dari pihak Nadiem. Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Nadiem disebut membantah seluruh tuduhan dan kecewa karena jaksa dianggap mengabaikan bukti baru yang telah diajukan di persidangan.
Membangun Gojek
Sementara itu, New York Times dalam laporannya mengungkapkan bahwa lulusan Harvard itu merupakan sosok sukses yang telah membangun Gojek menjadi “super app“.
Namun, karier politiknya berubah setelah ia terseret kasus hukum.
Jaksa menilai terdapat konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Mereka menduga kontrak pengadaan memiliki kaitan dengan investasi Google di perusahaan milik Nadiem, yaitu GoTo.
Selain itu, jaksa juga menyoroti dugaan penggelembungan harga serta pembelian lisensi yang dianggap tidak diperlukan, yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Meski demikian, Google maupun para eksekutifnya tidak didakwa dalam perkara ini dan telah membantah adanya pelanggaran.
Bantah Seluruh Tuduhan
Sementara itu, Nadiem Makarim dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar.
Ia menegaskan bahwa kekayaan yang dimilikinya berasal dari hasil membangun perusahaan dan menciptakan lapangan kerja, bukan dari aliran dana ilegal.
Nadiem juga menyatakan tidak ada bukti uang masuk ke rekening pribadinya terkait kasus tersebut.



