Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melimpahkan tiga tersangka perkara peredaran kayu ilegal lintas provinsi kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Perkara ini mengungkap dugaan peredaran 199 batang kayu rimba campuran dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuju Sulawesi Selatan menggunakan dua unit truk.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah serta dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu.
Modus Kejahatan Kehutanan Semakin Kompleks
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan kasus tersebut menunjukkan transformasi kejahatan kehutanan yang semakin adaptif dan menuntut respons negara lebih cepat.
Kejahatan kehutanan tidak boleh dipahami hanya sebagai orang menebang pohon di dalam hutan. Hari ini, kejahatan itu bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, pemilik manfaat, dan pasar penerima. Negara tidak boleh kalah cepat oleh modus-modus baru. Penegakan hukum kehutanan harus bekerja lebih cerdas dari hulu sampai hilir untuk memastikan setiap hasil hutan yang beredar memiliki asal-usul yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,”
tegas Januanto, dikutip Selasa, 19 Mei 2026.
Januanto menambahkan, penindakan terhadap peredaran kayu ilegal tidak semata-mata untuk menjaga ketertiban hukum, tetapi juga melindungi masyarakat, pelaku usaha yang taat aturan, dan tata kelola sumber daya hutan yang adil.
Penegakan hukum kehutanan bukan semata-mata tindakan represif, tetapi instrumen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kayu ilegal merusak hutan, melemahkan kepastian berusaha, menciptakan persaingan tidak sehat, dan berpotensi merugikan negara. Yang paling penting, kerusakan hutan pada akhirnya dirasakan masyarakat: sumber air terganggu, ruang hidup terancam, dan manfaat hutan berkurang,”
ujarnya.

Tiga Tersangka Diamankan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Balai Gakkumhut Sulawesi pada 20 Januari 2026 di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan.
Tersangka berinisial Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sedangkan tersangka F diamankan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua truk yang mengangkut kayu rimba campuran dari Morowali Utara. Pada pengangkutan yang dilakukan tersangka F, petugas tidak menemukan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan yang sah.
Sementara itu, pada pengangkutan yang dilakukan tersangka Y, petugas menemukan dugaan penggunaan dokumen SKSHHKO palsu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara terpisah di dua wilayah kejaksaan. Pada Rabu, 13 Mei 2026, tersangka Y dan H diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa satu unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, dan dokumen SKSHHKO yang diduga palsu.
Sementara itu, tersangka F diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu pada Selasa, 12 Mei 2026, bersama barang bukti berupa satu unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran.
Pelaksanaan tahap II ini menandai proses penyidikan terhadap ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan serta persidangan.
Pemilik Kayu Diduga Jadi Pengendali Distribusi
Dalam konstruksi perkara, tersangka Y dan F diduga berperan sebagai pelaku lapangan yang mengangkut kayu ilegal. Adapun tersangka H diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak yang mengatur pengiriman kayu menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Konstruksi ini menunjukkan bahwa peredaran kayu ilegal tidak hanya melibatkan pengangkut di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga mengendalikan distribusi, mengatur tujuan pengiriman, dan memanfaatkan dokumen untuk menyamarkan asal-usul hasil hutan.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Kemenhut Soroti Dugaan Dokumen Palsu
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri menegaskan bahwa peredaran kayu ilegal lintas wilayah dengan dugaan penggunaan dokumen palsu menjadi perhatian serius Kementerian Kehutanan.
Perkara ini tidak boleh berhenti pada truk yang membawa kayu di jalan. Dokumen angkutan hasil hutan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah. Ketika dokumen diduga dipalsukan, asal-usul kayu menjadi kabur dan pengawasan negara dilemahkan,”
imbuhnya.



