Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI, Aji Muhawarman menegaskan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak pernah menggunakan gelar Ir atau Drs dalam segala hal urusan administrasi.
Hal tersebut ia sampaikan saat merespons adanya laporan lima orang dokter terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pak Menkes Budi sejak awal memang tidak pernah menggunakan gelar ir/drs,”
ujar Aji kepada Owrite.
Aji menjelaskan, bawah gelar tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 Tentang Pencantuman Nama Menteri Kesehatan dalam Naskah Dinas dan Dokumen Remi Kementerian Kesehatan.
Di internal Kemenkes sudah ada kebijakan untuk penyebutan nama beliau ‘Budi G. Sadikin’,”
ungkapnya.
Aji melanjutkan jika ada yang mencantumkan gelar tersbeut hanya sebagai bentuk penghormatan.
Jika ada yang menyantumkan gelar untuk Menkes Budi, itu lebih kepada penghormatan atau ketidaksengajaan saja,”
tegasnya.
Awal Mula Menkes Budi Dilaporkan
Polemik ini mencuat setelah lima dokter spesialis melaporkan Menkes Budi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar Insinyur.
Gelar tersebut dinilai tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Laporan tersebut kemudian memicu perdebatan publik mengenai penggunaan gelar akademik oleh alumni perguruan tinggi sebelum adanya aturan baku penulisan gelar di Indonesia.
Penjelasan Soal Penulisan Gelar Ir/Drs
Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan penjelasan bahwa gelar Insinyur atau Doktorandus yang digunakan alumni ITB sebelum periode 1993, ITB memandang bahwa kondisi tersebut merupakan kelaziman umum saja, menggunakan warisan lama, ketika perguruan tinggi tidak mencantumkan gelar yang spesifik bagi lulusannya, sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 036/U/1993 Tahun 1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi.
Gelar profesi Insinyur dalam kerangka hukum nasional baru memperoleh landasan yang lebih formal setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Program Profesi Insinyur (PPI) telah mulai diselenggarakan sejak Tahun Akademik 2016/2017 sejalan dengan mandat pemerintah kepada 40 perguruan tinggi berdasarkan Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016.
Dengan demikian, penggunaan gelar Insinyur oleh lulusan sebelum periode tersebut perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia pada zamannya.
Penulisan gelar tersebut merupakan praktik yang berlaku secara umum dan menjadi bagian dari tradisi pendidikan tinggi dan dunia kerja, bukan dalam kerangka profesi insinyur sebagaimana diatur dalam regulasi saat ini.
ITB berharap masyarakat dapat memahami perkembangan sistem gelar akademik dan profesi di Indonesia secara utuh, proporsional, dan sesuai konteks sejarahnya.




