Kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons penetapan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan narasi yang selama ini digaungkan kubu Roy mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi tidak benar. Dia menegaskan kliennya telah menempuh pendidikan secara resmi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahnnya dengan tuntas,”
kata Rivai dikonfirmasi wartawan, Rabu, 2 Juni 2026.
Sepanjang isu ijazah Jokowi palsu digaungkan, kata Rivai masyrakat justru terpapar informasi bohong dan hoax. Alhasil Jokowi turun gunung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.






