Pegiat media sosial yang juga peneliti sekaligus dokter, Tifauzia Tyassuma, mengungkap kronologi pemeriksaan Rocky Gerung oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia menilai, proses hukum dalam perkara tersebut sarat ketimpangan dan melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Dijelaskannya, dalam gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025, pihak kepolisian menyampaikan telah memeriksa 22 orang ahli dan 127 saksi. Namun, seluruh ahli dan saksi tersebut berasal dari pihak pelapor.
Sementara itu, pihaknya—yang di antaranya Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar—justru sudah ditempatkan pada posisi tersangka, tanpa satu pun ahli maupun saksi dari pihak mereka diperiksa.
Padahal sejak berbulan-bulan sebelumnya kami sudah menyatakan siap menghadirkan ahli dan saksi. Tapi tidak satu pun diberi kesempatan. Di situlah terjadi inequality before the law,”
ujar dr Tifa kepada owrite.
Menurutnya, ketidakadilan semakin nyata ketika pada 13 Januari 2026, berkas perkara dinyatakan telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan. Padahal, hingga saat itu, pihaknya belum sekalipun dimintai keterangan melalui saksi maupun ahli.
Bagaimana mungkin berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sementara dari pihak kami satu pun saksi dan ahli belum diperiksa? Ini jelas janggal,”
tegasnya.
Merasa dikriminalisasi, dr Tifa mengaku telah mengadukan persoalan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia menilai, terdapat pelanggaran HAM akibat proses hukum yang dinilai tidak adil dan cenderung sewenang-wenang.
Namun secara mengejutkan, pada 15 Januari 2026, Polda Metro Jaya tiba-tiba mengirimkan surat pemanggilan kepada pihaknya untuk menghadirkan ahli dan saksi, yang dijadwalkan mulai diperiksa pada 20 Januari 2026.
Ini yang lucu. Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tapi baru kemudian ahli dan saksi kami dipanggil. Secara logika hukum ini tidak masuk akal,”
kata dr Tifa.
Keanehan lain, lanjutnya, adalah tidak adanya penjelasan resmi terkait pengembalian berkas dari kejaksaan ke Polda Metro Jaya.
Artinya berkas itu sudah dikembalikan dong ke polda. Tebalnya berkas itu luar biasa. Mana mungkin kejaksaan membaca semuanya hanya dalam satu atau dua hari,”
ujarnya sambil berseloroh.
Saya sampai bercanda, mungkin di paling atas berkasnya cuma dikasih catatan: ‘berkas tidak lengkap, balikin saja’,”
tambahnya.
Dr Tifa menegaskan, kejadian ini harus menjadi catatan serius bagi institusi kepolisian agar penegakan hukum di Indonesia benar-benar menjunjung keadilan, transparansi, dan kesetaraan bagi semua warga negara.


