Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 23.470 orang pada periode Januari-Mei 2026. Jumlah pekerja yang di PHK ini bertambah 8.045 orang, dari data per April yang sebanyak 15.425 pekerja.
Berdasarkan laporan Satu Data Kemnaker, mereka yang ter-PHK ini diklasifikasikan sebagai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Pada periode Januari hingga Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP,”
tulis laporan tersebut dikutip Jumat, 5 Juni 2026.
Adapun tenaga kerja yang terkena PHK ini paling banyak masih dari Provinsi Jawa Barat sebanyak 5.044 orang, atau 21,49 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan.







