Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan siapapun yang igin mengajukan diri sebagai justice collaborator guna membongkar kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dugaan pemerasan kepengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
“LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas,”
ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias melalui keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Perlindungan ini diberikan agar pemohon dapat memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum secara leluasa tanpa intimidasi maupun tekanan. Kemudian, Susilaningtias menekankan pada kasus korupsi MBG menjadi perhatian serius, sebab menyangkut hidup banyak orang, khususnya anak-anak.
“Program ini menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak. Karena itu setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan dan tuntas,”
tegas dia.
Hak yang Dijamin
Dalam kasus tindak pidana korupsi, saksi, pelapor, ahli, bahkan justice collaborator berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.






