Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 9 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kontroversi UU Polri Baru: Frasa ‘Kebutuhan’ Presiden Bisa Perpanjang Pensiun Kapolri
Nasional

Kontroversi UU Polri Baru: Frasa ‘Kebutuhan’ Presiden Bisa Perpanjang Pensiun Kapolri

Rahmat Tunny OWRITEHardani Triyoga
Last updated: Juni 9, 2026 5:35 pm
Rahmat Tunny
Hardani Triyoga
Share
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan), dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan), dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Doc: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
SHARE

DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi Undang-Undang. Dengan UU Polri yang baru, ada perubahan besar terjadi dalam pucuk pimpinan korps Bhayangkara.

UU Polri yang baru itu memberikan ruang bagi Presiden untuk memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat yakni Kapolri.

Aturan dalam UU Polri baru itu jadi sorotan dan menuai kritik luas. Sebab, untuk pertama kalinya, masa dinas seorang Kapolri tak lagi semata-mata ditentukan oleh batas usia pensiun. Namun, juga bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Presiden dengan alasan kebutuhan organisasi.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c RUU Polri yang disetujui DPR RI bersama pemerintah.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy menjelaskan, aturan baru itu mengatur batas usia pensiun Kapolri tetap 60 tahun. Namun, Presiden diberikan kewenangan untuk memperpanjang masa dinas tersebut.

Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,”

kata Prof Eddy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca juga:
📰
UU Polri Baru Ramai Ditolak, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Bisa… Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik koalisi masyarakat sipil yang menolak…
Polri Buka Alasan Anggota Aktif Bisa Duduki Jabatan di Badan… Pemerintah dan Polri akhirnya buka suara soal alasan anggota polisi aktif tetap…
Regenerasi Polri Dipertanyakan, Kapolri Sebut Mekanisme Antibottleneck Sudah Ada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kekhawatiran soal potensi tersendatnya regenerasi dan…
  • UU Polri Baru Ramai Ditolak, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Bisa Seenaknya Duduki…
  • Polri Buka Alasan Anggota Aktif Bisa Duduki Jabatan di Badan Gizi Nasional
  • Regenerasi Polri Dipertanyakan, Kapolri Sebut Mekanisme Antibottleneck Sudah Ada

Dengan rumusan tersebut, seorang Kapolri yang memasuki usia pensiun tidak otomatis harus meninggalkan jabatannya. Presiden kini memiliki ruang untuk mempertahankan pejabat tersebut selama dianggap masih dibutuhkan.

Sementara itu, aturan usia pensiun anggota Polri lainnya tetap dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan. Untuk tamtama dan bintara, batas usia pensiun ditetapkan 59 tahun.

Adapun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah

Prof Eddy mengatakan perbedaan usia pensiun tersebut sengaja dipertahankan untuk menjaga keseimbangan regenerasi di lingkungan kepolisian.

Meski pemerintah menyebut aturan itu menyesuaikan kebutuhan, keputusan memberi kewenangan tambahan kepada Presiden bakal memicu perdebatan publik. Aturan baru itu sudah dikritik banyak pihak termasuk dari kalangan sipil.

Tag:edward omar sharif hiariejKapolriKomisi III DPR RIPolriruu polriWamen Hukum
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Nasdem Buka Suara soal Edison yang Diciduk KPK: Bukan Kader, Hanya Kandidat Usungan
By Hardani Triyoga
Bupati Muara Enim Edison.
1
DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah
By Rika Pangesti
Paripurna DPR sahkan RUU Polri menjadi UU.
2
Investor MBG Mulai Berontak, Program Andalan Prabowo Diterpa Gelombang Protes
By Rahmat Tunny
Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tubo, Ternate, Maluku Utara, Senin (8/6/2026).
3
Polri Geledah Kantor Wika, Usut ‘Manisnya’ Proyek Pabrik Gula Assembagoes
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi pencatatan keuangan.
4
Skandal Umrah Hanania: Uang Jemaah Buat Bayar Selebgram, Polisi Periksa Keanu Angelo
By Rahmat Baihaqi
Petugas merapikan barang bukti kasus penipuan perjalanan umrah Hanania Group saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Nasional

Dadan Hindayana Disorot, Pengamat Sebut Kasus MBG Picu Efek Berantai ke Ekonomi

Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya merugikan pelaksanaan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
12 menit lalu
Nasional

Fakta Mengejutkan! Banyak Day Care di Indonesia Belum Penuhi Standar Perlindungan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi mengungkap…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
24 menit lalu
Nasional

UU Polri Baru Ramai Ditolak, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Bisa Seenaknya Duduki Jabatan Sipil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik koalisi masyarakat sipil yang menolak…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Polri Buka Alasan Anggota Aktif Bisa Duduki Jabatan di Badan Gizi Nasional

Pemerintah dan Polri akhirnya buka suara soal alasan anggota polisi aktif tetap…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up