Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai polemik yang dialami ribuan dokter muda Indonesia dalam proses sertifikasi dan uji kompetensi berpotensi melanggar HAM. Potensi pelanggaran itu khususnya hak atas pendidikan, kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan kondisi di mana lulusan pendidikan profesi dokter tak memperoleh pengakuan resmi atas hasil pendidikan yang telah ditempuh merupakan persoalan serius. Menurut dia, persoalan itu tak bisa dibiarkan berlarut.
“Perlu kita garis bawahi bersama bahwa mereka sesungguhnya telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan profesi atau fase koasistensi dengan baik. Namun, langkah mereka untuk mengabdi terbentur oleh kebijakan pembatasan masa studi,”
kata Anis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Diduga Langgar Hak Pendidikan
Komnas HAM menilai ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini. Hal itu terutama terkait hak atas pendidikan dan hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil.








