Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bakal menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Salah satu poin dalam SKB itu soal perubahan batas maksimum penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa beli rumah subsidi.

Pakar kebijakan publik yang juga Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menyoroti aturan itu. Menurut dia, dengan menaikkan batas MBR sebagai pemerima kemudahan program perumahan dikhawatirkan ada dampaknya terhadap bantuan sosial atau bansos.

Ya pengubahan itu akan mengubah bansos. Jadi, bansosnya bisa lebih membengkak lagi kan, sampai segitu,”

kata Trubus kepada Owrite, Minggu, 21 Juni 2026.

Dia bilang harus menyediakan skema yang tepat karena pemerintah yang tetap memberlakukan perubahan batas maksimum MBR.

Ada masyarakat nanti yang ada di batas sekitar itu bagaimana? Itu yang harus diselesaikan. Karena masyarakat miskin itu kan ada tiga, ada miskin, miskin ekstrem, yang ketiga ada rentan miskin,”

jelas Trubus.

Pikirkan Skema yang Tepat

Trubus mengatakan pemerintah mesti menghitung betul dalam persoalan ini. Kata dia, jangan sampai kemudian APBN nanti banyak tersedot karena skema yang belum tepat.

Meskipun ia meyakini pemerintah sudah memperhitungkan berbagai aspek sebelum meneken SKB batas maksimum penghasilan MBR.

Ya itu jangan sampai menjadi beban APBN lagi. Untuk hitung-hitungannya kan sudah, pemerintah sudah memperhitungkan berbagai aspek ya,”

tutur Trubus.

Lebih lanjut, dia mengingatkan kondisi ekonomi tertekan dengan melemahnya rupiah, turunnya daya beli masyarakat, investasi jeblok, hingga Harga bahan pokok yang terus merangkak naik.

Harga bahan pokoknya sekarang naik di pasar itu 30-40%. Nah, ini yang menyebabkan sehingga angka itu pun sebenarnya tidak, menurut saya belum realistis,”

ujar Trubus.

Menurutnya, kebijakan ubah batas MBR ini sebaiknya di-hold dulu untuk dilakukan pengkajian ulang.

Kalau mau pun mau tetap diteruskan, ya memang harus ada skema yang jelas,”

tuturnya.

Dia menyinggung pemerintah sebaiknya melakukan langkah yang lebih krusial seperti misalnya perampingan kementerian atau lembaga. Bagi Trubus, persoalan itu jadi problem.

Karena apa terlalu banyak kabatan itu sendiri yang menyebabkan masyarakat itu sebenarnya meragukan kepemimpinan Pak Prabowo yang selama ini juga diprotes oleh para mahasiswa,”

ujarnya.

Trubus menuturkan jika pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ingin memimpin RI dengan efisiensi maka tak perlu dengan gemuknya lembaga.

Artinya kan dibandingkan negara-negara lain saja, di Amerika menterinya cuma 14-24 maksudnya,”

kata Trubus.

Sebelumnya, pemerintah meneken aturan dengan menaikkan batas penghasilan MBR sebagai acuan penerima program perumahan. Di aturan itu, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan kini sudah dikategorikan MBR.

Pun, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), pasangan yang sudah menikah dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan dikategorikan MBR.

Aturan itu tertuang dalam SKB terkait Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Aturan itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Siraitusai di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.

Perubahan aturan batas MBR itu merujuk Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.