Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi.
Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 dan B-3256/F.2/Fd.2/07/2026, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada 10 Juli 2026, berkaitan dengan instruksi penghentian pengumpulan data pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
“Bersama ini kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,”
bunyi surat tersebut.
Surat itu sekaligus menganulir surat edaran sebelumnya Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 15 Juni 2026 yang awalnya menginstruksikan kepada Kajati se-Indonesia untuk menginventarisasi dugaan penyimpangan dalam program MBG.






