Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurutnya, proses hukum tetap bisa berjalan sepanjang dilakukan secara profesional dan transparan. Yusril mengatakan status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan tak menjadi alasan untuk meragukan proses penyidikan.
Ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku,”
kata Yusril di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menilai anggapan ‘jeruk makan jeruk’ tak bisa dijadikan dasar untuk meragukan proses hukum. Menurutnya, jika logika tersebut terus diperluas, maka seluruh aparat penegak hukum maupun warga negara Indonesia akan saling berada dalam lingkup yang sama.






