Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) mulai dibahas DPR pada tahun ini. Target tersebut sejalan dengan masuknya RUU HAM dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI, Mugiyanto mengatakan pemerintah saat ini tengah menuntaskan penyusunan draf sebelum diserahkan ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres).
Harapan ini sudah ada di Prolegnas 2026. Artinya kita memang target dibahas dan mudah-mudahan diputuskan oleh DPR pada tahun ini. Tapi kalau sudah di DPR kan kita tidak punya kendali. Yang penting kami dari pemerintah menyelesaikan draftnya itu pada tahun ini. Artinya nanti tanggung jawab pemerintah sudah selesai. Kalau sudah di DPR ya terserah DPR,”
ujarnya kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam Proses Harmonisasi
Mugiyanto menjelaskan, draf RUU HAM masih berada dalam proses harmonisasi di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum.
Setelah proses itu selesai, pemerintah akan menyerahkan draf tersebut ke Sekretariat Negara untuk diterbitkan Surpres sebagai dasar pembahasan bersama DPR.
Prosesnya sudah diharmonisasi. Diharmonisasi oleh Kementerian Hukum, tepatnya Ditjen PP. Prosesnya lagi di Direktur Harmonisasi. Kalau timeline kita secepatnya nanti kalau sudah clean and clear ya kita serahkan ke Setneg untuk minta Surat Presiden,”
ujarnya.
Pemerintah juga masih mematangkan substansi revisi, terutama terkait pengaturan lembaga nasional HAM.
Semula, pemerintah ingin memasukkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) ke dalam revisi tersebut.
Awalnya kan keinginan kita lembaga nasional HAM itu kita atur di situ semua. Empat LN HAM itu. Tapi perkembangan terakhir ini agak rumit,”
kata Mugiyanto.


Hanya Mengatur Komnas HAM
Karena belum tercapai kesepakatan, pemerintah kini mempertimbangkan tetap menggunakan skema seperti undang-undang yang berlaku saat ini dengan hanya mengatur Komnas HAM.
Meski begitu, pembahasan masih berlangsung dalam proses harmonisasi.
Opsinya adalah seperti undang-undang sebelumnya kita hanya mengatur Komnas HAM saja. Komnas Perempuan, KPAI, dan KND tidak dimasukkan. Jadi kita masih ada pembahasan soal itu,”
tuturnya.

























