Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengingatkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh dijadikan celah untuk melemahkan independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Peringatan itu muncul setelah Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti sejumlah poin dalam draf revisi UU HAM yang dinilai berpotensi memangkas kewenangan lembaga tersebut.
Menurut Andreas, keberadaan Komnas HAM sebagai lembaga independen harus tetap dijaga agar mampu bekerja tanpa tekanan maupun intervensi kekuasaan.
Karena Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik,”
kata Andreas lewat keterangan pers, Kamis, 28 Mei 2026.
Politikus PDIP itu menegaskan, Komnas HAM memiliki peran penting dalam perlindungan hak asasi manusia, sekaligus mencegah berbagai bentuk pelanggaran HAM di Indonesia.
Dia juga mengungkapkan hingga kini draf revisi UU HAM belum masuk ke Komisi XIII DPR RI yang membidangi persoalan HAM.
Kemungkinan masih di pemerintah, pembahasan lintas KL di lingkungan pemerintah,”
ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta revisi UU HAM diarahkan untuk memperkuat mandat lembaga HAM nasional, bukan justru memangkas fungsi strategis yang selama ini dijalankan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai penguatan kelembagaan penting dilakukan agar revisi regulasi tetap sejalan dengan semangat reformasi dan perkembangan persoalan HAM di Indonesia.
Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf revisi yang dianggap bermasalah, termasuk penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM.
Menurut Anis, fungsi tersebut selama ini menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran HAM sekaligus membangun kesadaran publik.
Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara,”
kata Anis, Selasa kemarin, 26 Mei 2026.
Polemik revisi UU HAM kini menjadi perhatian serius berbagai kalangan karena dikhawatirkan membuka ruang pelemahan lembaga pengawas HAM di tengah meningkatnya tuntutan perlindungan hak sipil masyarakat.

