Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI, Mugiyanto mengungkap proses harmonisasi revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) masih menghadapi kendala. Salah satunya adalah belum sepakatnya di antara lembaga nasional HAM (LN HAM).
Mugiyanto mengatakan, hambatan ini membuat pembahasan di tingkat pemerintah berjalan lebih rumit. Sehingga, kini pemerintah berupaya mencari titik temu agar revisi UU HAM dapat segera dirampungkan dan berharap LN HAM dapat menyamakan pandangan sebelum draf diserahkan ke DPR.
Hari ini teman-teman LN HAM sudah bertemu, KND, KPAI, sama Komnas Perempuan. Mudah-mudahan ada kesepakatan di antara mereka. Karena tantangan pemerintah, tantangan kami di proses harmonisasi, itu karena LN HAM ini tidak satu suara. Mereka itu agak merepotkan,”
kata Mugiyanto di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Pemerintah Ingin Satukan Aturan Lembaga HAM


Ia menjelaskan, pemerintah semula ingin mengatur seluruh lembaga nasional HAM dalam revisi UU HAM, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Namun, perbedaan pandangan antarlembaga membuat pembahasan substansi belum menemukan titik temu.
Mugiyanto juga membantah anggapan bahwa penyusunan RUU HAM minim partisipasi publik. Menurutnya, pemerintah telah berulang kali mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komnas HAM, untuk terlibat dalam pembahasan.
Persoalannya itu memang teman-teman Komnas HAM ini tidak mau duduk bareng ketika kita membahas pasal-pasal tentang itu. Sehingga disalahpahami. Misalnya Komnas HAM mengatakan tupoksi untuk melakukan pengkajian, penyuluhan tidak disebutkan. Tetapi ini kan undang-undang payung. Itu tidak perlu disebutkan, tetapi bisa dilakukan,”
ujarnya.
Ia menilai kritik yang menyebut pemerintah tidak melibatkan publik tidak sepenuhnya tepat. Sebab, pembahasan revisi UU HAM telah berlangsung sejak lama dan melibatkan berbagai forum konsultasi dengan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga nasional HAM.
Kita undang, kita minta masukan tertulis tidak dilakukan. Tetapi berikutnya mengatakan kami tidak dilibatkan. Itu bagaimana? Kan enggak pas lah. Kita ingin membuat perubahan, perbaikan. Supaya itu terjadi ya harus masuk, ikut pembahasan RUU HAM,”
katanya.
Pemerintah Klaim Tetap Buka Ruang Dialog
Meski demikian, Mugiyanto menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, revisi UU HAM justru disusun untuk memperkuat perlindungan HAM, bukan mengurangi independensi Komnas HAM.
Bagaimanapun kita membahas tentang Undang-Undang HAM. Sebisa mungkin kita mendengarkan dan mengajak keterlibatan semua stakeholders, baik teman-teman NGO, akademisi maupun terutama lembaga nasional HAM,”
tegas Mugiyanto.

























