Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Kabar Gembira Musisi! Daftar Hak Cipta Lagu Kini Gratis, Tak Perlu Bayar Sepeser Pun

Pemerintah resmi menggratiskan biaya pencatatan hak cipta lagu dan musik melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

Pemerintah resmi menggratiskan biaya pencatatan hak cipta lagu dan musik melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas berharap kebijakan tarif Rp0 itu membuat para pencipta lebih banyak mendaftarkan karyanya di Indonesia.

Sekarang pendaftaran hak cipta lewat PP PNBP yang baru kita turunkan tarifnya jadi nol rupiah,”

kata Supratman di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Supratman, Indonesia memiliki sekitar tujuh juta lagu yang perlu dapat perlindungan hukum melalui pencatatan hak cipta.

Iklan

Selama ini, biaya pendaftaran dinilai jadi salah satu kendala bagi para pencipta, terutama yang memiliki banyak karya.

Kita dulu berharap orang mau mendaftarkan lagunya itu satu lagu Rp200 ribu. Kalau 10 lagu bisa Rp2 juta, kalau 100 pencipta memiliki 100 lagu bisa Rp20 juta dan seterusnya,”

ujarnya.

Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto mendukung kebijakan tersebut agar semakin banyak karya anak bangsa tercatat di dalam negeri.

Bapak Presiden Prabowo Subianto tahu persis kita butuh pendaftaran lagu itu supaya jangan didaftarkan di luar, harus di Indonesia. Sekarang tarifnya menjadi nol persen,”

lanjutnya.

Supratman pun mengajak para pencipta lagu, penulis buku, dan pemilik karya cipta lainnya memanfaatkan kebijakan baru tersebut.

Kepada teman-teman pencipta lagu, buku, dan lain-lain yang termasuk dalam hak cipta, tolong daftarkan hak kekayaan intelektualnya,”

kata Supratman.

Dalam kesempatan sama, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan kebijakan tarif Rp0 tidak hanya berlaku untuk pencatatan hak cipta lagu, tetapi juga mencakup hak terkait (related rights), termasuk hak penyanyi dan pemilik rekaman.

Jadi, memang sebenarnya dengan adanya pencatatan hak cipta nol rupiah, itu juga ada pencatatan mechanical untuk hal terkait. Jadi, bukan hanya untuk hak pencipta saja, tapi juga ada mechanical,”

ujar Agung.

Menurutnya, sistem baru memungkinkan pencatatan dua jenis hak sekaligus, yakni hak pencipta dan hak terkait sebagai bukti kepemilikan karya.

Hak terkait untuk penyanyinya dan untuk karya rekamannya. Jadi sebagai pembuktian karya, apakah itu untuk penciptanya atau yang mechanical, sudah bisa ada pencatatannya,”

katanya.

Agung berharap kebijakan itu bisa menghasilkan basis data musik nasional yang lebih akurat.

Untuk musik dan lagu nol rupiah. Ini untuk menjadi data yang akurat, single truth of music data,”

tuturnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.