Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan komoditas bersubsidi seperti Minyakita, LPG 3 kilogram, maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kepala BGN Sudaryono, dikutip di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026, menegaskan dapur MBG tidak boleh memanfaatkan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Dapur yang melanggar akan disanksi teguran atau penghentian operasional.
“Tidak boleh masak MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Clear,”
kata Sudaryono dalam konferensi pers.
Lapor Segera
Jika ditemukan dapur MBG yang menggunakan barang bersubsidi, publik dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada BGN.
“Jika awak media menemukan sesuatu (pelanggaran) silakan dilaporkan dapur mana menggunakan Minyakita (dll), nanti kami akan beri surat peringatan, kami tegur. Kalau memang ngeyel, bandel, kami tutup dapur (tersebut),”
ujar Sudaryono.
Eks asisten pribadi Prabowo itu mengatakan program MBG justru dirancang untuk memperkuat ekonomi masyarakat, termasuk menjaga harga komoditas di tingkat petani dan peternak.
Tebus Sesuai Acuan
Maka ia meminta seluruh pengelola dapur MBG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP), meski harga di pasar sedang jatuh.
“Misalnya, kemarin harga telur turun. HAP telur Rp25.000, itu kemudian jatuh sampai Rp12.500-Rp15.000. Maka Kepala Dapur harus membeli telur sesuai HAP,”
terang Sudaryono.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan peternak tidak merugi akibat anjloknya harga di tingkat produsen.
“Memang tujuan dari MBG ini sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah, supaya memastikan peternak dan petani itu tidak rugi,”
kata dia.
























