Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyoroti dua kasus dugaan aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria di Tabanan, Bali, dan seorang pria di Binjai, Sumatera Utara.
Menurutnya, tragedi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kehadiran aparat keamanan di tengah maraknya perluasan tugas TNI dan Polri ke berbagai program pemerintah.
Seorang ayah di Bali mati dikeroyok krn dituduh curi ayam. Pria di Binjai tewas stlh disangka curi motor,”
tulis Deddy Sitorus dikutip dari akun facebook pribadinya, Senin, 27 Juli 2026.
Anggota Komisi II DPR RI itu mempertanyakan efektivitas kehadiran aparat dalam mencegah aksi main hakim sendiri yang kembali memakan korban jiwa.
Dikatakannya, ketika TNI dan Polri kini terlibat dalam berbagai program pemerintah, mulai dari pendampingan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), masyarakat justru masih menyaksikan kasus-kasus kekerasan oleh massa.
Urusan begini, dimana polisi dan TNI kita? Sibuk di dapur MBG dan ngurusi kopdes?,”
tanya dia.
Kritik tersebut muncul setelah dua peristiwa serupa terjadi dalam waktu berdekatan. Kedua korban sama-sama meninggal dunia setelah lebih dahulu dituduh melakukan pencurian sebelum akhirnya menjadi sasaran amuk massa.
Di Bali, korban berinisial KD meninggal dunia setelah diduga dikeroyok warga di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat, 24 Juli 2026 dini hari.
Berdasarkan keterangan kepolisian, KD diduga dipergoki membawa seekor ayam milik warga. Warga yang selama ini resah akibat maraknya pencurian ternak kemudian mengamankan korban, namun situasi berubah menjadi aksi pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
Polisi juga menemukan sepeda motor korban telah dibakar massa sebelum petugas tiba di lokasi. Kepolisian menyatakan tidak hanya menyelidiki dugaan pencurian, tetapi juga dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas.
Sementara di Binjai, Sumatera Utara, seorang pria dilaporkan meninggal dunia setelah dituduh mencuri sepeda motor dan menjadi korban aksi main hakim sendiri.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, di samping mendalami dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada korban.
Dua peristiwa tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap praktik main hakim sendiri yang berujung hilangnya nyawa, sekaligus memicu perdebatan mengenai efektivitas kehadiran negara dalam mencegah kekerasan massa dan memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses melalui mekanisme hukum.























