Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Kematian Misterius Eks Pegawai Jampidsus Didalami, Polisi Buka Peluang Ekshumasi

Polisi mendalami kasus kematian Sutrimo alias S yang diduga Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)

Polisi mendalami kasus kematian Sutrimo alias S yang diduga Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kematian Sutrimo dinilai tak wajar.

Informasi ini dari teman-teman media, baik media online, media sosial maupun media TV yang menyampaikan adanya dugaan atau berita meninggalnya seseorang yang dianggap tidak wajar,”

kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin, 27 Juli 2026.

Budi menyampaikan informasi sekecil apapun yang mengarah pada penyebab kematian Sutrimo masih digali untuk membuat terang kasus misterius itu.

Apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar. Ini masih didalami. Pasti nanti kami akan sampaikan update terkini,”

ujar Budi.

Adapun kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lokasi itu diduga awal korban pertama kali ditemukan tergeletak.

Iklan

Masih didalami. Selama ini kita mendapatkan postingan-postingan foto maupun dokumen yang harus dilakukan pendalaman,”

tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan pihaknya belum menerima laporan resmi pihak keluarga korban. Polisi mengimbau pihak keluarga agar membuat laporan jika terdapat kejanggalan kematian Sutrimo.

Apabila memang keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Ini lebih projustisia sehingga lebih tepat untuk kita melakukan pendalaman,”

ujar Budi.

Buka Peluang Ekshumasi

Polisi juga membuka peluang untuk melakukan ekshumasi jika diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.

Ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan kita mencari tahu akibat kematian seseorang. Ada tahapan-tahapannya. Nanti akan kami update kepada teman-teman,”

jelas Budi.

Meski begitu, Budi menjelaskan perihal dilakukan ekshumasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah itu baru akan dilakukan jika polisi mengantongi bukti kematian korban tidak wajar.

Kita melihat memang ada di dalam KUHAP, seizin keluarga ataupun tidak diberi izin apabila kematian tersebut dianggap wajar atau tidak wajar. Tahapannya nanti itu sudah tahap akhir baru dilakukan ekshumasi,”

tutur Budi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.