Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada proses hukum kasus tewasnya KD, warga Kabupaten Buleleng, yang diduga menjadi korban pengeroyokan massa di Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat dini hari, 24 Juli 2026.
Pemerintah menyoroti nasib tiga anak korban yang kini kehilangan sosok ayah dan membutuhkan perlindungan serta pendampingan jangka panjang. KD tewas dikeroyok massa lantaran diduga mencuri ayam.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut seraya menegaskan negara harus hadir melindungi tiga anak yang ditinggalkan KD. Menurutnya, perhatian terhadap kasus ini tidak boleh berhenti pada penegakan hukum semata, tetapi juga harus memastikan hak-hak anak korban tetap terpenuhi.
Kami turut berduka cita atas peristiwa ini. Tetapi juga harus memastikan anak-anak yang ditinggalkan tetap memperoleh perlindungan, pengasuhan, pendidikan, serta pendampingan psikologis agar mereka dapat melanjutkan kehidupan dan tumbuh kembangnya secara optimal,”
kata Arifah, Senin, 27 Juli 2026.
Berdasarkan informasi dari Polda Bali dan Polres Tabanan, KD diduga dipergoki saat hendak mengambil seekor ayam milik warga. Peristiwa itu kemudian memicu aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.
Saat ini kepolisian masih menyelidiki dua dugaan tindak pidana sekaligus, yakni dugaan pencurian dan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kemen PPPA meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Arifah juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri, dalam kondisi apa pun, bukan merupakan solusi yang dibenarkan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa serta dampak psikologis dan sosial yang panjang, termasuk bagi anggota keluarga yang ditinggalkan khususnya anak-anak,”
ujarnya.
Arifah menjelaskan, KD meninggalkan tiga orang anak. Anak kedua masih duduk di bangku kelas 1 SMA, sedangkan anak bungsunya baru masuk kelas 1 SD.
Kehilangan kepala keluarga secara mendadak dinilai berisiko memengaruhi kondisi psikologis, pendidikan, hingga kesejahteraan mereka.
Arifah mengapresiasi langkah cepat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng yang telah melakukan asesmen kebutuhan keluarga dan menyalurkan bantuan awal.
Selain itu, pemerintah juga mencatat keluarga korban merupakan penerima bantuan sosial JKN-KIS PBI dan BPNT serta masuk dalam desil 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga membutuhkan pendampingan lanjutan.
Anak-anak tidak boleh menjadi korban untuk kedua kalinya akibat kehilangan pengasuhan maupun akses terhadap pendidikan dan layanan dasar. Negara harus hadir memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi melalui kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait,”
tegas Arifah.
Kemen PPPA menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban berjalan berkelanjutan, mendorong pemenuhan hak pendidikan, serta memperkuat sinergi lintas kementerian dalam perlindungan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Arifah kembali mengajak masyarakat mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dan tidak mengulangi praktik main hakim sendiri.
Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai anak-anak harus menanggung beban berkepanjangan akibat tindakan kekerasan yang sebenarnya dapat dicegah. Mari kita bangun budaya yang menghormati hukum, mengedepankan kemanusiaan, dan memastikan setiap anak tetap mendapatkan haknya,”
pungkasnya.


























