Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro meminta calon Gubernur Bank Indonesia pengganti Perry Warjiyo untuk tetap menjaga independensi bank sentral dan menstabilkan nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Keputusan tersebut merupakan hak pribadi yang harus diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
“Kami menghormati keputusan Bapak Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia,”
kata Fauzi, Senin, 27 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang ia terima, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.






