Kasus kematian kepala rumah tangga (Karumga) eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo dinilai janggal.
Kematian Sutrimo disorot publik di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie.
Magnitude-nya menjadi sangat tinggi bukan akibat kematiannya semata, melainkan akibat status almarhum yang bertalian dengan figur yang tengah berurusan hukum,”
kata ahli psikologi forensik Reza Indragiri saat dihubungi Owrite, Selasa, 28 Juli 2026.
Reza menyoroti perkara yang menjerat Febrie bukan urusan hukum biasa. Tapi, melainkan grand corruption atau high level corruption (HLC).
Definisi HLC: korupsi yang dilakukan secara sistematik dan terencana, oleh para pejabat atau petinggi, dengan akibat berupa kerugian negara berskala fantastis,”
jelas Reza.
Pun, ia menilai kematian Sutrimo memiliki frekuensi tinggi akibat keterkaitannya dengan perkara hukum Febrie.
Dia menyampaikan analisa dugaan penyebab kematian Sutrimo. Ia mengatakan ada beberapa kemungkinan seperti alami ‘kecelakaan’ misal tidak sengaja memasukkan zat kimia berbahaya ke dalam tubuhnya sendiri.
Reza pun menaruh perhatian kematian Sutrimo karena dugaan akibat perbuatan orang lain.
Atau akibat perbuatan orang lain. Kemungkinan yang bisa dikesampingkan adalah bunuh diri. Pidana terang benderang terjadi pada kemungkinan ketiga,”
ujar Reza.
Menurut dia, jika Sutrimo tewas diduga karena perbuatan orang lain dan dikaitkan ke definisi HLC, maka kemungkinan almarhum memiliki elemen yang diperhitungkan dalam perkara Febrie.
Maka patut didalami kemungkinan almarhum adalah elemen yang diperhitungkan akan mengacaukan ‘kerja sistematik dan terencana’. Salah satu unsur dalam perencanaan adalah pengendalian risiko,”
jelas Reza.
Menurut Reza, dalam analisa terkait itu, korban diduga dihabisi sebagai bagian dalam perencanaan untuk memitigasi resiko.
Reza menyinggung jika keberadaan Sutrimo tetap ada, maka bakal berpengaruh dalam dugaan perkara korupsi berskala fantastis.
Dugaan itu sejalan semisal Sutrimo dijadikan salah satu saksi yang keterangannya bisa bantu dalam mengungkap kasus PT Asabri, batu bara pembangkit listrik, dan Krakatau Steel.
Almarhum ditiadakan agar prospek penegakan hukum atas HLC itu tidak semakin membahayakan pihak-pihak di balik HLC tersebut,”
ujar Reza.
Meski begitu, Reza menyampaikan kemungkinan kematian alami atau kecelakaan Sutrimo tetap harus diselidiki oleh aparat penegak hukum jika ternyata menjadi peristiwa yang berdiri sendiri.
Kemungkinan tentang dua jenis kematian lainnya, sekecil apa pun itu, tetap perlu diinvestigasi. Siapa tahu kematian almarhum merupakan peristiwa yang terisolasi (isolated event) dari kasus HLC itu sendiri,”
tutur Reza.

























